Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA94282201

Rincian Aduan

LGWA94282201

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
12 May 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten kab.pekalongan, Kecamatan siwalan, Kelurahan siwalan Laporan: mau melaporkan bahwa di tempat saya bekerja di pt.kabana textile industries yg beralamatkan pait km10 pekalongan belum membayarkan gaji dan juga thr dicicil tidak sesuai dgn peraturan pemerintah yg mengharuskan semua perusahaan harus membayarkan thr paling lambat h-7 . dgn alasan terkena dampak pandemi,dan mereke tidak memberikan kompensasi atas keterlambatan gaji.kita sudah melaporkan ke kemnaker tp tidak tau kelanjutannya bagaimana mohon untuk ditindak lanjuti pak. terima kasih

Disposisi

Rabu, 12 Mei 2021 - 15:44 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 17 Mei 2021 - 08:43 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Rabu, 08 Maret 2023 - 10:46 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat siang bapak ibu Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, membayar THR adalah kewajiban setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan, atau perkumpulan. dan THR wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum jatuhnya Hari Raya.

Terimakasih

Selesai

Rabu, 08 Maret 2023 - 10:47 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai