Selasa, 25 Februari 2020 - 16:31 WIB
Kabupaten Demak
Berdasarkan hasil klarifikasi ke SD Negeri Kangkung 3 UPTD Dikbud Kecamatan Mranggen dan BANK BRI Cabang Demak tanggal, 17 Februari 2020, terkait dengan laporan di Laporgub.jatengprov.go.id oleh orang tua / wali murid atas nama ADINDA KHAIRUN NISA siswa kelas 6 (enam) SD Negeri Kangkung 3 Mranggen, salah satu penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Bahwa sesuai dengan Buku Tabungan atas nama ADINDA KHAIRUN NISA yang ditunjukkan oleh orang tuanya kepada pihak Sekolah adalah sebagai berikut : 1. Pada tahun 2018 atas nama ADINDA KHAIRUN NISA ditetapkan sebagai salah satu penerima bantuan dana PIP di Sekolah SD Negeri Kangkung 3 dan yang bersangkutan telah mencairkan dana tersebut di BANK BRI Cabang Demak tertanggal, 28 Februari 2019. 2. Tahun 2019 atas nama ADINDA KHAIRUN NISA juga ditetapkan sebagai penerima dana PIP (sesuai SK Penetapan PlIP oleh Direktorat Sekolah Dasar tahap 6 (enam), uang sudah ada di Buku Rekening bersangkutan, tertanggal 24 Juli 2019 dengan nomor Rekening 2282010033821500 sebesar Rp. 4355.000,- (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) tetapi belum ada proses pencairan.
3. Dari pihak Sekolah Dasar Negeri Kangkung 3 telah melaksanakan koordinasi dengan orang tua/ wali murid penerima bantuan PIP sebelum pelaksanaan proses pencairan di BANK BRI Cabang Demak.
4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak telah melaksanakan Koordinasi dengan dan Kepala Sekolah SD Negeri Kangkung 3 Kecamatan Mranggen agar orang tua / wali murid atas nama ADINDA KAHIRUN NISA segera melakukan pencairan pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2020 di BANK BRI Cabang Demak.