Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA94077608
KABUPATEN PURWOREJO, 12 Sep 2024
Assalamualaikum maaf pak gubernur ini ada permendagri nomor 10 tahun 2024 terkait seragam keky untuk P3K, kapan ya pak P3K di Purworejo bisa memakai seragam keky? Terima kasih sebelumnya pak gubernur
Disposisi
Kamis, 12 September 2024 - 21:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 13 September 2024 - 09:32 WIB
Kabupaten Purworejo
Selamat pagi. Laporan anda akan kami teruskan ke Bagian ORGAP SETDA Kabupaten Purworejo untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Terima kasih
Progress
Rabu, 18 September 2024 - 10:49 WIB
Kabupaten Purworejo
Menindaklanjuti Pengaduan/Aspirasi yang Saudara sampaikan, berikut kami sampaikan jawaban dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo:
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Permendagri Nomor 10 tahun 2024, disebutkan bahwa Kepala Daerah menyesuaikan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang pakaian dinas ASN Pemerintah Daerah dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Pemkab. Purworejo akan segera menindaklanjuti implementasi dari Permendagri nomor 10 tahun 2024
Selesai
Rabu, 18 September 2024 - 10:49 WIB
Kabupaten Purworejo
Menindaklanjuti Pengaduan/Aspirasi yang Saudara sampaikan, berikut kami sampaikan jawaban dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo:
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Permendagri Nomor 10 tahun 2024, disebutkan bahwa Kepala Daerah menyesuaikan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang pakaian dinas ASN Pemerintah Daerah dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Pemkab. Purworejo akan segera menindaklanjuti implementasi dari Permendagri nomor 10 tahun 2024