Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA94077608
Rincian Aduan
LGWA94077608
Topik
Disposisi
Kamis, 12 September 2024 - 21:00 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 13 September 2024 - 09:32 WIBKabupaten Purworejo
Selamat pagi. Laporan anda akan kami teruskan ke Bagian ORGAP SETDA Kabupaten Purworejo untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Terima kasih
Progress
Rabu, 18 September 2024 - 10:49 WIBKabupaten Purworejo
Menindaklanjuti Pengaduan/Aspirasi yang Saudara sampaikan, berikut kami sampaikan jawaban dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo:
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Permendagri Nomor 10 tahun 2024, disebutkan bahwa Kepala Daerah menyesuaikan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang pakaian dinas ASN Pemerintah Daerah dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Pemkab. Purworejo akan segera menindaklanjuti implementasi dari Permendagri nomor 10 tahun 2024
Selesai
Rabu, 18 September 2024 - 10:49 WIBKabupaten Purworejo
Menindaklanjuti Pengaduan/Aspirasi yang Saudara sampaikan, berikut kami sampaikan jawaban dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo:
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Permendagri Nomor 10 tahun 2024, disebutkan bahwa Kepala Daerah menyesuaikan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang pakaian dinas ASN Pemerintah Daerah dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Pemkab. Purworejo akan segera menindaklanjuti implementasi dari Permendagri nomor 10 tahun 2024