Rincian Aduan : LGWA94077608

Selesai Public

KABUPATEN PURWOREJO, 12 Sep 2024

Assalamualaikum maaf pak gubernur ini ada permendagri nomor 10 tahun 2024 terkait seragam keky untuk P3K, kapan ya pak P3K di Purworejo bisa memakai seragam keky? Terima kasih sebelumnya pak gubernur

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 12 September 2024 - 21:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Jumat, 13 September 2024 - 09:32 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat pagi. Laporan anda akan kami teruskan ke Bagian ORGAP SETDA Kabupaten Purworejo untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Terima kasih

Progress

Rabu, 18 September 2024 - 10:49 WIB

Kabupaten Purworejo

Menindaklanjuti Pengaduan/Aspirasi yang Saudara sampaikan, berikut kami sampaikan jawaban dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo:

Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Permendagri Nomor 10 tahun 2024, disebutkan bahwa Kepala Daerah menyesuaikan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang pakaian dinas ASN Pemerintah Daerah dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Pemkab. Purworejo akan segera menindaklanjuti implementasi dari Permendagri nomor 10 tahun 2024

Selesai

Rabu, 18 September 2024 - 10:49 WIB

Kabupaten Purworejo

Menindaklanjuti Pengaduan/Aspirasi yang Saudara sampaikan, berikut kami sampaikan jawaban dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo:

Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Permendagri Nomor 10 tahun 2024, disebutkan bahwa Kepala Daerah menyesuaikan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang pakaian dinas ASN Pemerintah Daerah dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Pemkab. Purworejo akan segera menindaklanjuti implementasi dari Permendagri nomor 10 tahun 2024