Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA93898008
KABUPATEN PATI, 31 Jan 2020
*laporan : https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/47329.html . Haloo! Laporan kamu sedang dalam proses penanganan ! berikut tanggapan oleh DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL ) : ' Untuk perubahan nama, tempat kelahiran diperlukan akte kelahiran, monggo dilengkapi syarat tsb karena setiap warga negara indonesia wajib memiliki akte kelahiran. Merujuk aturan perpres 96 th 2018 bahwa data dukung sesuai peruntukannya bila itu ttg nama dan tempat lahir adalah akte kelahiran. Suwun namamu siapa min?sdh paham laporan terkait pelayanan di dispendukcapil kab.pati? Kalo kesalahan entry data petugas dispendukcapil kab.pati tapi tidak mau mengakui trus gimana?bahkan berkas tidak dikerjakan selama 1 minggu, sudah baca perpres no 96 th 2018 belum min?klo belum dibaca dulu nggih nwn
Disposisi
Jumat, 31 Januari 2020 - 14:19 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 03 Februari 2020 - 07:32 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Progress
Senin, 17 Februari 2020 - 15:50 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Selesai
Senin, 17 Februari 2020 - 15:51 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL