Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA93813869

Rincian Aduan

LGWA93813869

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
04 Aug 2026
0 ditandai
Yth Bapak Gubrnur Untuk acara peringatan HUT RI 2026 desa memungut Rp 50.000 tiap KK. Diperkirakan ada 500KK makan desa mengantongi dana Rp 25.000.000 Pungutan Rp50.000 berat sekali mengingat harga harga sembako naik. Mohon perhatian. Terima kasih Salam hormat

Disposisi

Selasa, 04 Agustus 2026 - 08:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen

Verifikasi

Selasa, 04 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Kabupaten Kebumen

laporan sudah diverifikasi, akan kami lanjutkan ke dinas/tim terkait

Progress

Selasa, 04 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Kabupaten Kebumen

laporan sudah di lanjutkan ke dinas/tim terkait

Selesai

Rabu, 05 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Kabupaten Kebumen

Terimakasih atas laporan yang disampaikan. Pada hari Selasa, 04 Agustus 2026 tim dari Kecamatan Puring telah meminta klarifikasi terkait aduan tersebut kepada Pemerintah Desa Purwosari. Pemerintah Desa Purwosari telah mengeluarkan surat klarifikasi sebagaimana terlampir. Dalam surat tersebut berikut tanggapan dari Pemerintah Desa Purwosari terkait pungutan HUT RI Ke-81 Rp 50.000,00/kk : 1. Tidak Ada Pungutan dari Pemerintah Desa Pemerintah Desa Purwosari menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan kebijakan, Peraturan Desa (Perdes), maupun Instruksi Kepala Desa yang mewajibkan pungutan sebesar Rp50.000 (atau nominal berapa pun) kepada masyarakat untuk kegiatan HUT RI 2026. 2. Penganggaran Resmi Peringatan HUT RI Seluruh rangkaian kegiatan resmi peringatan HUT RI yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa difasilitasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa membebankan pungutan wajib kepada warga. 3. Inisiatif Swadaya Masyarakat/Panitia Tingkat RT/RW (Jika Ada) Jika di tingkat RT, RW, atau kepanitiaan lokal terdapat partisipasi/iuran swadaya untuk kegiatan keakraban warga (seperti perlombaan RT atau panggung gembira), hal tersebut bukanlah instruksi dari Pemerintah Desa, melainkan hasil kesepakatan internal warga di wilayah masing-masing dan wajib bersifat sukarela (tanpa paksaan). 4. Kritik dan Keterbukaan Informasi Kami sangat memahami dan sependapat bahwa kondisi ekonomi serta kenaikan harga kebutuhan pokok saat ini harus menjadi pertimbangan utama. Pemerintah Desa senantiasa berkomitmen untuk menjaga transparansi dan tidak membebani masyarakat dengan pungutan-pungutan liar (pungli). Demikian, mohon untuk menjadikan maklum. Terima kasih.