Kabupaten Kebumen
Terimakasih atas laporan yang disampaikan. Pada hari Selasa, 04 Agustus 2026 tim dari Kecamatan Puring telah meminta klarifikasi terkait aduan tersebut kepada Pemerintah Desa Purwosari. Pemerintah Desa Purwosari telah mengeluarkan surat klarifikasi sebagaimana terlampir. Dalam surat tersebut berikut tanggapan dari Pemerintah Desa Purwosari terkait pungutan HUT RI Ke-81 Rp 50.000,00/kk :
1. Tidak Ada Pungutan dari Pemerintah Desa
Pemerintah Desa Purwosari menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan kebijakan, Peraturan Desa (Perdes), maupun Instruksi Kepala Desa yang mewajibkan pungutan sebesar Rp50.000 (atau nominal berapa pun) kepada masyarakat untuk kegiatan HUT RI 2026.
2. Penganggaran Resmi Peringatan HUT RI
Seluruh rangkaian kegiatan resmi peringatan HUT RI yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa difasilitasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa membebankan pungutan wajib kepada warga.
3. Inisiatif Swadaya Masyarakat/Panitia Tingkat RT/RW (Jika Ada)
Jika di tingkat RT, RW, atau kepanitiaan lokal terdapat partisipasi/iuran swadaya untuk kegiatan keakraban warga (seperti perlombaan RT atau panggung gembira), hal tersebut bukanlah instruksi dari Pemerintah Desa, melainkan hasil kesepakatan internal warga di wilayah masing-masing dan wajib bersifat sukarela (tanpa paksaan).
4. Kritik dan Keterbukaan Informasi
Kami sangat memahami dan sependapat bahwa kondisi ekonomi serta kenaikan harga kebutuhan pokok saat ini harus menjadi pertimbangan utama. Pemerintah Desa senantiasa berkomitmen untuk menjaga transparansi dan tidak membebani masyarakat dengan pungutan-pungutan liar (pungli).
Demikian, mohon untuk menjadikan maklum. Terima kasih.