Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA93355624
Rincian Aduan
LGWA93355624
Disposisi
Rabu, 31 Mei 2023 - 08:36 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 31 Mei 2023 - 13:49 WIBKabupaten Purbalingga
Laporan kami terima
Progress
Senin, 05 Juni 2023 - 14:09 WIBKabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporannya. Laporan Saudara sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4624 dan akan segera ditanggapi oleh Dinas terkait.
Selesai
Senin, 05 Juni 2023 - 14:37 WIBKabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan dari Dinsosdaldukkbp3a Kab. Purbalingga :
Terimakasih
atas saran dan masukannya.
Untuk pengusulan
sebagai penerima bansos memang harusnya di usulkan melalui pemerintah desa
terlebihdahulu dengan melampirkan fotocopy KTP dan KK. namun pemerintah desa
hanya berwenang untuk mengusulakan saja dan sebagai penentunya langsung dari
kementrian sosial.
Adapun
kriteria penerima bansos PJH adalah sebagai berikut:
- Terdaftar
di Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS)
- mempunyai
komponen kepesertaan:Balita/ibu hamil, anak usia sekolah dll.
terimakasih
(yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4624)