Rincian Aduan : LGWA93160581

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 09 May 2024

Telah terjadi dugaan pelanggaran hukum(UNION BUSTING)ditempat kami bekerja yang beralamat di jl.coaster no 8 blok A 16-19 yaitu dengan di PHK nya ketua serikat,pengurus beserta beberapa anggota serikat pekerja sejumlah 13 orang dan beberapa anggota serikat pekerja sejumlah 95 juga diberikan surat peringatan I,II,III secara bersamaan,dan waktu sidang didisnaker pihak perusahan menyatakan ingin membubarkan serikat pekerja.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 10 Mei 2024 - 05:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 13 Mei 2024 - 09:43 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Senin, 20 Januari 2025 - 17:12 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat siang Bpk/Ibu


Berkaitan dengan pengaduan Bpk/Ibu sudah ditindaklanjuti dengan hasil bahwa sudah dilakukan penyelesaian bersama DPRD Kota Semarang dan sudah selesai.


Terima kasih


Selesai

Senin, 20 Januari 2025 - 17:12 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai

Terima kasih