Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA93160581
KOTA SEMARANG, 09 May 2024
Telah terjadi dugaan pelanggaran hukum(UNION BUSTING)ditempat kami bekerja yang beralamat di jl.coaster no 8 blok A 16-19 yaitu dengan di PHK nya ketua serikat,pengurus beserta beberapa anggota serikat pekerja sejumlah 13 orang dan beberapa anggota serikat pekerja sejumlah 95 juga diberikan surat peringatan I,II,III secara bersamaan,dan waktu sidang didisnaker pihak perusahan menyatakan ingin membubarkan serikat pekerja.
Disposisi
Jumat, 10 Mei 2024 - 05:50 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Mei 2024 - 09:43 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Senin, 20 Januari 2025 - 17:12 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat siang Bpk/Ibu
Berkaitan dengan pengaduan Bpk/Ibu sudah ditindaklanjuti dengan hasil bahwa sudah dilakukan penyelesaian bersama DPRD Kota Semarang dan sudah selesai.
Terima kasih
Selesai
Senin, 20 Januari 2025 - 17:12 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai
Terima kasih