Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA93056974

Rincian Aduan

LGWA93056974

Selesai Public
KABUPATEN PATI
09 Dec 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Pati, Kecamatan Tambakromo, Kelurahan Tambakromo.
Laporan : Pak ganjar.. Mohon ijin menyampaikan... Tunjangan profesi guru di pati.. Sampai saat ini hanya dibayar 250rb/bulan pak.. Dan dibayar 750/3 bulan... Padahal gaji kita yg pns belum sertifikasi tidak bgitu besar pak... Mohon dong pak... Bantuannya... Bagaimana kita bisa kerja maksimal jika kami belum bisa mengisi perut dengan tenang pak... Gaji kita rata2 habis buat cicilan tanah... Mendirikan rumah saja belum bisa... Padahal dulu ada tunjangan guru selain yg sertifikasi.. Sekarang hanya 250... Mohon pak ganjar bantuannya... Krn dsini pada g pduli... Padahal wilayah lainnya juga tinggi2 tunjangan nya... Rata2 diatas 1.5 juta... Masa kita hanya 250.. Mohon bantuannya pak ganjar... Tp mohon dirahasiakan y pak ganjar.. Saya takut dimarahi kepala sekolah..

Disposisi

Sabtu, 10 Desember 2022 - 05:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Senin, 12 Desember 2022 - 14:42 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima

Progress

Jumat, 30 Desember 2022 - 12:07 WIB

Kabupaten Pati

dikoordinasikan

Selesai

Jumat, 30 Desember 2022 - 12:27 WIB

Kabupaten Pati

Dari Disdikbud,

Dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 Tentang petunjuk Teknis Pemerian Tunjangan Profesi , Tunjangan Khusus dan tambahan penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah di dalamnya terdapat pasal yang mengatur Tambahan penghasilan guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi sebagai berikut : a. Pasal 11 ayat (2)berbunyi Tambahan Penghasilan sebagaimana ;dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) setiap bulannya . b. Pasal 12 ayat 1 berbunyi pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan sekali sudah sesuai dengan Peraturan Menetri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 Tentang petunjuk Teknis Pemberian Tunjungan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah.
  2. Bahwa Pemerintah Kabupaten Pati peduli dengan Guru PNS yang berlum bersertifikasi. Hal ini dibuktikan dengan Pemerintah Kabupaten Pat sudah memberikan Tambahan Perbaikan Kesejahteraan Bagi Guru PNS yang berlum bersertifikasi sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratusribu rupiah) yang disalurkan melalui metode transfer ke rekening penerima Tambahan Perbaikan  Kesejahteraan setiap bulan. Pemberian Tambahan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Kesejahteraan Bagi Kepala Satuan Pendidikan Formal dan Guru Negeri yang belum bersertifikat di Kabupaten Pati.

Demikian atas perhatian  dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.