Rincian Aduan
LGWA93028071
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Grobogan, Kecamatan Pulokulon, Kelurahan Tuko
Laporan: Keluhan:;saya akan melaporkan teman 1 sekolahan dengan saya.
Ada tendik/ tu di SMA Negeri 1 Gabus, Kab. Grobogan, Prov. Jawa- Tengah telah lolos mendaftar PPPK GURU dan dinyatakan dalam pengumuman Lulus mengisi formasi. Kemungkinan web sscasn telah mengalami gangguan teknis, sehingga sistem tidak membaca, jika dalam dapodik, tendik/ tu ini berstatus kepegawaian sebagai tenaga kependidikan.
Tendik/ TU sekolah ini telah melanggar aturan PERMENPAN RB No.28 Tahun 2021 Pasal 4 ayat 1.
Dalam PERMENPAN RB itu dijelaskan bahwa yg berhak mengikuti tes PPPK Guru adalah :
1. Guru THK 2
2. Guru Honorer Negeri
3. Guru Swasta
4. Lulusan PPG.
Atas dasar peraturan tersebut, mohon bapak/ ibu meneruskan kepada pihak PANSELNAS PPPK Guru, untuk menindaklanjuti laporan saya sehingga tendik / tu yang mengikuti tes seleksi kompetensi PPPK Guru diberikan pengumuman terbaru, sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Seharusnya diberikan nilai 0 dan Tidak Lulus ( TL ).
Berikut nama- nama Tendik/ TU yang saya maksud adalah :
1. Ahmad Jamhuri, nomor tes
2130101110058580. Formasi
TIK
2. Rochayati, nomor tes
2130101120117856. Formasi
Geografi
3. Indri Ismiandari, nomor tes
2130101120119549. Formasi
Prakarya dan Kewirausahaan
Sebagai bahan koreksi dari tendik/ tu SMA Negeri 1 Gabus tersebut, berikut saya lampirkan bukti :
1. Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar (SKPBM) dari Kepala SMA N 1 GABUS, sebagai bahan kroscek bahwa tendik / tu SMA Negeri 1 Gabus tsb tidak mengajar 2. saya lampirkan SK Penetapan GTT dan PTT dari Dinas Pendidikan Prov. Jawa tengah, kolom SMA Negeri 1 Gabus
3. Permenpan- RB No. 28 Tahun 2021, pada Pasal 4 ayat 1.
4. Nilai