Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA92592199

Rincian Aduan

LGWA92592199

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
19 May 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota semarang, Kecamatan Pedurungan, Kelurahan Pedurungan Tengah. Laporan : Minta tolong di tindak , *SD Negeri 5 BATURSARI,* uang gedung mengatasnamakan bantuan sukarela, dan memberikan patokan nominal 1jt lebih, Setiap bulan di pungut biaya per siswa

Disposisi

Jumat, 19 Mei 2023 - 12:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Jumat, 19 Mei 2023 - 13:10 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu 

Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Jumat, 19 Mei 2023 - 13:10 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu 

Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Sabtu, 20 Mei 2023 - 06:08 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Berikut kami sampaikan hasil klarifikasi dari pihak SD Negeri Batursari 5 yang menyatakan bahwa aduan tentang SD Negeri Batursari 5 memungut uang Gedung mengatasnamakan sukarela dan memberikan patokan minimal 1jt lebih setiap bulan dipungut biaya per siswa adalah tidak benar. Dapaun penjelasan tentang kondisi SD Negeri Batursari 5 sebagai berikut :

1. SD Negeri Batursari 5 adalah sekolah sahabat keluarga yang segala sesuatu yang berkaitan dengan pengembangan sekolah selalu berkoordinasi dengan orangtua/wali murid, paguyuban dan komite sekolah.

2. Untuk pengembangan sekolah dengan berbagai kegiatan dan fasilitas yang memenuhi, memerlukan bantuan dan dukungan dari orangtua/wali murid yang disosialisasikan, dikoordinasikan, diprogramkan secara Bersama-sama dengan saling bergotong royong secara “undoh usuk” sesuai dengan kemampuan masing-masing orangtua/wali murid. Bagi orangtua yang tidak mampu tidak perlu memberikan bantuan (gratis) bahkan akan dibantu oleh pihak sekolah melalui program “Indahnya Berbagi”.

3. Kegiatan yang tidak bisa dibiayai oleh dana BOS dibicarakan Bersama antara orangtua/wali murid dan komite sekolah secara sukarela sesuai dengan hasil kesepakatan Bersama.

4. Semua program sekolah dirancang Bersama antara orangtua/wali murid, guru, dan komite sekolah yang disusun dalam bentuk RKAS (Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah).

5. Bantuan secara suka rela dapat diberikan sekaligus dalam satu tahun ataupun setiap bulan yang dikelola oleh komite sekolah.

Demikian klarifikasi dari pihak SD Negeri Batursari 5 agar dapat menjelaskan aduan tersebut. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDIKBUD)