Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 28 November 2024 - 14:36 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 29 November 2024 - 21:24 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terima kasih sudah menghubungi Disperakim Prov. Jateng
Kami akan proses aduan saudara. Mohon untuk dapat menunggu jawaban dari kami.
Progress
Jumat, 29 November 2024 - 21:26 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Selamat malam,
Terimakasih telah menghubungi Disperakim Prov.Jateng.
Untuk program tuku lemah oleh omah masih ada di tahun 2024 maupun nanti di 2025 dan sudah teralokasikan.
Kriteria sebagai berikut :
a. Masyarakat miskin yang belum memiliki rumah sendiri yang menumpang di rumah kakek/ orang tua/ mertua/ saudara dan atau kontrak/ sewa;
b. Memiliki/ menguasai tanah baik milik ataupun hibah/ waris dengan ukuran sekurang-kurangnya 6,5m x 6,5m dan maksimal 200 m2;
c. Lokasi tanah tidak berada pada kawasan non permukiman;
d. Bersedia berswadaya dalam proses pembangunan rumah inti tumbuh dan menyempurnakan menjadi rumah layak huni;
e. Diprioritaskan Kepala Keluarga berusia produktif;
f. Rumah dimanfaatkan sebagai tempat tinggal/ hunian dan tidak boleh disewakan/ dialihkan kepemilikannya selama 5 tahun;
g. Penerima bantuan difasilitasi oleh dinas teknis yang membidangi perumahan pada Pemerintah Kabupaten/ Kota bersedia berkomitmen dalam melengkapi prasarana dan saran rumah yang terdiri dari listrik, air, saluran dan MCK;
h. Masyarakat yang masuk pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Selesai
Sabtu, 30 November 2024 - 06:07 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN