Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA92110892

Rincian Aduan

LGWA92110892

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
18 Dec 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota sukoharjo, Kecamatan weru, Kelurahan alasombo. Laporan : mohon untuk mendaftarkan program tuku lemah oleh omah

Disposisi

Senin, 18 Desember 2023 - 08:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Senin, 18 Desember 2023 - 09:24 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih pertanyaaannya

Progress

Senin, 18 Desember 2023 - 09:26 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Mohon ijin akan kami jelaskan terlebih dahulu mengenai bantuan Pembangunan Rumah Baru atau secara resmi bernama Bantuan Stimulan Rumah Sederhana Sehat yang terdapat. Progam bantuan milik Provinsi Jateng yg dilaksanakan oleh disperakim prov jateng ini bertujuan untuk mrmbantu masyarakat prasejahtera yang belum memiliki rumah atau membutuhkan rumah, dengan syarat yaitu:

1. Calon penerima harus masuk dalam data prasejahtera BDT (Basis Data Terpadu) yang dikeluarkan oleh dinsos prov jateng dan setelah kami check NIK saudara blm masuk di dalam daftar bdt tsb sehingga perlu untuk didaftarkan terlebihdahulu melalui pemerintah desa dan dinsos Kab. Sukoharjo

2. Calon penerima saat ini berstatus menumpang atau tidak tinggal di rumah milik sendiri, dan jika menumpang, di dalam satu rumah tersebut terdapat lebih dari 1 KK,

3. Memiliki lahan minimal berukuran 7 x 7 m, lahan kondisi siap bangun dan milik sendiri.

4. Memiliki kemampuan untuk berswadaya minimal untuk membangun pondasi dan tenaga. Jika saat ini calon penerima bantuan tersebut memenuhi kriteria, saudara dapat mengajukannya kepada pemerintah desa setempat untuk selanjutnya dapat dibuatkan proposal yang diteruskan kepada dinas perumahan dan kawasan permukiman Kab. sukoharjo untuk proses selanjutnya ke Pemprov Jateng.

5. Bersedia untuk swadaya karena bantuan hanya bersifat stimulan berupa bansos bahan material, sehingga wajib swadaya untuk : tanah/lahan, pondasi, upah tenaga kerja yang harus ditanggung serta biaya lain yang timbul.

Atas perhatian dan pengertiannya kami sampaikan terimakasih.


Selesai

Selasa, 19 Desember 2023 - 06:33 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

pertanyaan sudah dijawab dengan jelas.