Sabtu, 14 Mei 2022 - 18:58 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Syarat :
1. Masyarakat miskin yg terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Rumah dan Tanah milik sendiri
3. Unsur atap belum genteng, dinding bambu/gedhek, lantai tanah
4. Bersedia untuk swadaya (uang, material, tenaga kerja)
karena bantuan bersifat stimulan saja sebesar 12 juta(yg terdiri dari 10 juta material dan 2 juta bantuan upah tenagakerja-makan)
5. DIusulkan oleh pemerintah desa melalui simperum.
Pemerintah prov jateng memiliki program penanganan rtlh bagi penanggulangan kemiskinan yg dilaksanakan oleh disperakim prov jateng dengan basis data menggunakan data kemiskinan, sehingga salah satu syarat pengajuan adalah calon penerima masuk di dalam data kemiskinan yang dikeluarkan oleh dinsos prov jateng
Agar dapat diajukan oleh desa setempat ke dinsos kabupaten setempat agar dapat masuk dalam data kemiskinan dtks