Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA91961193

Rincian Aduan

LGWA91961193

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
12 Oct 2025
0 ditandai
Apakah sudah ada ijin kajian dampak terhadap lingkungan untuk rencana perluasan kawasan industri Jatengland di kecamatan Karangtengah kab Demak

Disposisi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 17:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 23:40 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi 

Progress

Minggu, 12 Oktober 2025 - 23:40 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait 

Selesai

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:16 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Berkaitan dengan pertanyaan dampak lingkungan terhadap pembangunan tenant tenant yang ada di Kawasan Industri Jatengland, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut = 1. Tenant yang saat ini dibangun dan sebagian sudah operasional, masih menggunakan ijin AMDAL yang lama yang meliputi kuasan Kawasan Industri yaitu 300 hektar.2. Untuk ijin lingkungan oleh masing masing tenant, berupa RKL RPL rinci yang diterbitkan oleh Kawasan Industri.3. Kawasan Industri Jatengland juga akan memperluas kawasannya menjadi 1.000 hektar lebih, dimana AMDAL nya masih dalam tahap pembahasan, dan saat ini masih dalam pembahasan kajian terhadap mangrove, sejalan dengan kebijakan Gubenur Jawa Tengah yaitu MAGERI SEGORO.4. PT JIPS selama ini juga tertib melaporkan RKL RPL nya sesuai ketentuan. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINLH)