Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA91961193
Rincian Aduan
LGWA91961193
Selesai
Public
Lampiran
Apakah sudah ada ijin kajian dampak terhadap lingkungan untuk rencana perluasan kawasan industri Jatengland di kecamatan Karangtengah kab Demak
Disposisi
Minggu, 12 Oktober 2025 - 17:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Minggu, 12 Oktober 2025 - 23:40 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Minggu, 12 Oktober 2025 - 23:40 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Senin, 13 Oktober 2025 - 18:16 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Berkaitan dengan pertanyaan dampak lingkungan terhadap pembangunan tenant tenant yang ada di Kawasan Industri Jatengland, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut = 1. Tenant yang saat ini dibangun dan sebagian sudah operasional, masih menggunakan ijin AMDAL yang lama yang meliputi kuasan Kawasan Industri yaitu 300 hektar.2. Untuk ijin lingkungan oleh masing masing tenant, berupa RKL RPL rinci yang diterbitkan oleh Kawasan Industri.3. Kawasan Industri Jatengland juga akan memperluas kawasannya menjadi 1.000 hektar lebih, dimana AMDAL nya masih dalam tahap pembahasan, dan saat ini masih dalam pembahasan kajian terhadap mangrove, sejalan dengan kebijakan Gubenur Jawa Tengah yaitu MAGERI SEGORO.4. PT JIPS selama ini juga tertib melaporkan RKL RPL nya sesuai ketentuan. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINLH)