Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA91722153
Rincian Aduan
LGWA91722153
Topik
Disposisi
Sabtu, 15 Juli 2023 - 23:27 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 16 Juli 2023 - 09:42 WIBKabupaten Demak
Progress
Minggu, 16 Juli 2023 - 09:43 WIBKabupaten Demak
Selesai
Senin, 17 Juli 2023 - 07:41 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perihal adanya indikasi pungutan yang dilakukan oleh SD atau SMP Negeri di Kabupaten Demak kepada siswa atau orang tua siswa, maka dengan ini disampaikan bahwa sekolah melalui Komite Sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah masih diperkenankan melakukan permohonan sumbangan kepada peserta didik/orang tua/wali murid dalam rangka memenuhi pembiayaan pendidikan yang belum bisa di biayai melalui dana BOS mengingat pengelolaan pendidikan yang bermutu di Indonesia masih memerlukan peran serta dari berbagai pihak termasuk masyarakat dalam hal ini siswa atau orang tua siswa. Walaupun demikian dalam teknis permintaan sumbangan harus sesuai dengan peraturan yang ada, yang artinya bahwa sumbangan sifatnya sularela, tidak boleh mengikat baik besarannya maupun waktunya.
Apabila secara teknis pengumpulan sumbangan yang dilakukan kepada siswa atau orang tua siswa belum sesuai yang ditentukan pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak akan melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan agar dalam pengumpulan sumbangan kepada siswa dan orang tua siswa harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam mengawal implementasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah diwilayah Kabupaten Demak sehingga dalam pelaksanaannya akan terkontrol.
Demikian jawaban ini kami sampaikan semoga pengelolaan pendidikan di kabupaten Demak kedepannya akan semakin baik.
Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDIKBUD)