Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA91722153

Rincian Aduan

LGWA91722153

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
15 Jul 2023
0 ditandai
Alamat: kota Demak , Kecamatan kecamatan wonosalam , Kelurahan kelurahan mranak . Laporan : keluhan Begini pak,untuk sekolah SMA SMK udah tidak ada biaya apapun tapi kenapa sekolah SMP masih ada SPP sama SPI pak

Disposisi

Sabtu, 15 Juli 2023 - 23:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Minggu, 16 Juli 2023 - 09:42 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. PengaduTerimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi 

Progress

Minggu, 16 Juli 2023 - 09:43 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. PengaduTerimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait 

Selesai

Senin, 17 Juli 2023 - 07:41 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perihal adanya indikasi pungutan yang dilakukan oleh SD atau SMP Negeri di Kabupaten Demak kepada siswa atau orang tua siswa, maka dengan ini disampaikan bahwa sekolah melalui Komite Sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah masih diperkenankan melakukan permohonan sumbangan kepada peserta didik/orang tua/wali murid dalam rangka memenuhi pembiayaan pendidikan yang belum bisa di biayai melalui dana BOS mengingat pengelolaan pendidikan yang bermutu di Indonesia masih memerlukan peran serta dari berbagai pihak termasuk masyarakat dalam hal ini siswa atau orang tua siswa. Walaupun demikian dalam teknis permintaan sumbangan harus sesuai dengan peraturan yang ada, yang artinya bahwa sumbangan sifatnya sularela, tidak boleh mengikat baik besarannya maupun waktunya. 


Apabila secara teknis pengumpulan sumbangan yang dilakukan kepada siswa atau orang tua siswa belum sesuai yang ditentukan pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak akan melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan agar dalam pengumpulan sumbangan kepada siswa dan orang tua siswa harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam mengawal implementasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah diwilayah Kabupaten Demak sehingga dalam pelaksanaannya akan terkontrol. 

Demikian jawaban ini kami sampaikan semoga pengelolaan pendidikan di kabupaten Demak kedepannya akan semakin baik.

Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDIKBUD)