Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA91610916

Rincian Aduan

LGWA91610916

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
04 Apr 2026
0 ditandai
Jl rusak sudah 10 tahun dari kecamatan SPBU ngaringan ke. Selatan menuju bendung dumpil jalan sudah 10 tahun tidak ada perbaikan sama sekali

Disposisi

Minggu, 05 April 2026 - 10:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 06 April 2026 - 08:44 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diterima

Progress

Senin, 06 April 2026 - 08:44 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diteruskan ke dpupr

Selesai

Rabu, 08 April 2026 - 13:22 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan ditindaklanjuti dpupr. Terima Kasih atas masukannya.
Terkait aduan saudara perihal Jalam rusak sudah 10 tahun dari kecamatan SPBU ngaringan ke. Selatan menuju bendung dumpil jalan sudah 10 tahun tidak ada perbaikan sama sekali.
Ruas Jalan tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, merupakan ruas jalan Kewenangan Kabupaten sebagai ruas Jl. Ngarap arap - Plosokerep R. 264 Kec. Ngaringan. Panjang total ruas jalan tersebut adalah 1.402 M dengan kondisi STA 0 s/d 1.000 rusak dan STA 1.000 s/d 1.402 dalam kondisi baik. Ruas jalan tersebut juga baru masuk dalam Keputusan Bupati Grobogan sebagai jalan kabupaten pada tahun 2023.
Terkait ruas jalan tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.    Penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan kondisi anggaran Pemerintah Kabupaten Grobogan, dan untuk penanganan jalan yang rusak dengan perbaikan sementara akan dilakukan dengan pemeliharaan rutin jalan, sehingga jalan masih dapat dilewati oleh pengguna jalan.
2.    Mengingat keterbatasan anggaran untuk menangani kerusakan infrastuktur, Pemerintah Kabupaten Grobogan juga berupaya untuk mengajukan proposal bantuan baik melalui bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah, Dana Alokasi Khusus maupun Inpres Jalan Daerah untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur jalan.
Demikian yang dapat kami disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Yang menanggapi,
DPUPR Kab Grobogan