Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA91118110
Rincian Aduan
LGWA91118110
Disposisi
Minggu, 02 Juli 2023 - 22:26 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 24 Juli 2023 - 10:15 WIBKabupaten Magelang
Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi
Progress
Senin, 24 Juli 2023 - 10:16 WIBKabupaten Magelang
Laporan saudara sudah terdisposisi ke DPRKP sebagai instansi yang membidangi.
terima kasih
Selesai
Kamis, 27 Juli 2023 - 13:01 WIBKabupaten Magelang
Menanggapi laporan saudara kami sampaikan bahwa Alur pengajuan bedah rumah di Kabupaten Magelang adalah sebagai berikut :
Individu, keluarga, masyarakat, kelompok dan/atau lembaga non pemerintahan dapat mengajukan bantuan sosial RTLH Kabupaten Magelang kepada Bapak Bupati dengan mengajukan permohonan tertulis/proposal bantuan.
Isi proposal minimal memuat :
a. latar belakang, berisi uraian tentang gambaran umum mengenai fakta-fakta dan permasalahan-permasalahan yang melatarbelakangi diajukannya usulan bantuan sosial oleh calon penerima bantuan sosial;
b. maksud dan tujuan, berisi uraian tentang maksud dan tujuan diajukannya usulan bantuan sosial oleh calon penerima bantuan sosial;
c. susunan kepengurusan (kelompok, masyarakat/lembaga non pemerintahan), berisi uraian tentang susunan pengurus dari kelompok, masyarakat/lembaga non pemerintahan yang mengajukan usulan bantuan sosial;
d. domisili individu, kelompok, masyarakat/lembaga non pemerintahan, berisi uraian tentang keberadaan/alamat dari kelompok masyarakat/lembaga non pemerintahan yang mengajukan usulan bantuan sosial dan nomor telepon yang dapat dihubungi sewaktu-waktu apabila dibutuhkan;
e. bentuk kegiatan/rencana penggunaan dana, berisi uraian tentang kegiatan yang akan dilaksanakan oleh calon penerima bantuan sosial atau rencana penggunaan dana oleh calon penerima bantuan sosial;
f. rencana anggaran biaya, berisi uraian tentang perhitungan mengenai biaya yang dibutuhkan termasuk rincian kebutuhan bahan dan peralatan serta kebutuhan lainnya;
g. tanda tangan dan nama lengkap calon penerima bantuan sosial (pimpinan/ketua) serta stempel/cap organisasi/lembaga (bagi kelompok masyarakat) atau tanda tangan/cap jari bagi yang tidak mampu tanda tangan dan nama lengkap calon penerima bantuan sosial (bagi anggota masyarakat).
Permohonan tertulis/proposal, dibuat dengan ketentuan:
a. bagi individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat, ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat;
b. bagi lembaga non pemerintahan, dibubuhi cap dan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lain serta diketahui oleh Kapala Desa/Lurah dan Camat;