Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA91118110
KABUPATEN MAGELANG, 02 Jul 2023
Alamat: Kabupaten/Kota magelang, Kecamatan salaman, Kelurahan menoreh. Laporan : mau tanya tentang pengajuan batuan renovasi rumah pak. Prosedurnya seperti apa? Dulu ibu saya pernah bertanya. Apa betul salah satunya harus milih pak lurah "itu"? Kok rasanya agak janggal. Dan dulu ibu saya sudah sempat di mintai data. Hanya saja pengajuan nya sampai sekarang tidak ada kabar. Padahal yang bareng sama ibu saya sudah pada jadi. Semoga saya bisa mendapat jawabannya. Terima kasih pak
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 02 Juli 2023 - 22:26 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 24 Juli 2023 - 10:15 WIB
Kabupaten Magelang
Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi
Progress
Senin, 24 Juli 2023 - 10:16 WIB
Kabupaten Magelang
Laporan saudara sudah terdisposisi ke DPRKP sebagai instansi yang membidangi.
terima kasih
Selesai
Kamis, 27 Juli 2023 - 13:01 WIB
Kabupaten Magelang
Menanggapi laporan saudara kami sampaikan bahwa Alur pengajuan bedah rumah di Kabupaten Magelang adalah sebagai berikut :
Individu, keluarga, masyarakat, kelompok dan/atau lembaga non pemerintahan dapat mengajukan bantuan sosial RTLH Kabupaten Magelang kepada Bapak Bupati dengan mengajukan permohonan tertulis/proposal bantuan.
Isi proposal minimal memuat :
a. latar belakang, berisi uraian tentang gambaran umum mengenai fakta-fakta dan permasalahan-permasalahan yang melatarbelakangi diajukannya usulan bantuan sosial oleh calon penerima bantuan sosial;
b. maksud dan tujuan, berisi uraian tentang maksud dan tujuan diajukannya usulan bantuan sosial oleh calon penerima bantuan sosial;
c. susunan kepengurusan (kelompok, masyarakat/lembaga non pemerintahan), berisi uraian tentang susunan pengurus dari kelompok, masyarakat/lembaga non pemerintahan yang mengajukan usulan bantuan sosial;
d. domisili individu, kelompok, masyarakat/lembaga non pemerintahan, berisi uraian tentang keberadaan/alamat dari kelompok masyarakat/lembaga non pemerintahan yang mengajukan usulan bantuan sosial dan nomor telepon yang dapat dihubungi sewaktu-waktu apabila dibutuhkan;
e. bentuk kegiatan/rencana penggunaan dana, berisi uraian tentang kegiatan yang akan dilaksanakan oleh calon penerima bantuan sosial atau rencana penggunaan dana oleh calon penerima bantuan sosial;
f. rencana anggaran biaya, berisi uraian tentang perhitungan mengenai biaya yang dibutuhkan termasuk rincian kebutuhan bahan dan peralatan serta kebutuhan lainnya;
g. tanda tangan dan nama lengkap calon penerima bantuan sosial (pimpinan/ketua) serta stempel/cap organisasi/lembaga (bagi kelompok masyarakat) atau tanda tangan/cap jari bagi yang tidak mampu tanda tangan dan nama lengkap calon penerima bantuan sosial (bagi anggota masyarakat).
Permohonan tertulis/proposal, dibuat dengan ketentuan:
a. bagi individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat, ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat;
b. bagi lembaga non pemerintahan, dibubuhi cap dan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lain serta diketahui oleh Kapala Desa/Lurah dan Camat;