Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA90969271

Rincian Aduan

LGWA90969271

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
13 Oct 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Kabupaten Pekalongan, Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Pododadi Laporan: Lapor pak gubernur. Di desa Pododadi Dukuh Kempong Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan JAWA TENGAH. ada galian yang membuat jalan cepat rusak. Galian sudah berjalan puluhan tahun. Sebagai sekolah swasta jika jalan utama rusak jelas berdampak sangat buruk terhadap penerimaan siswa. Penerimaan siswa juga sangat sedikit. Sempat ada protes dari warga terdampak untuk penutupan akses jalan untuk muatan galian. Infonya dari propinsi galian tersebut belum ada ijin. Kemarin katanya ada tinjauan dari esdm lalu dilakukan mediasi di kecamatan karanganyar. Tapi kami tidak diundang (yang diundang banyakan yang pro terhadap galian tersebut). Hari ini jalan mulai digunakan untuk muatan galian. Mohon segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Sebelum jalan rusak lagi.

Disposisi

Kamis, 13 Oktober 2022 - 13:22 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 14 Oktober 2022 - 07:49 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Minggu, 23 Oktober 2022 - 03:31 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

tindak lanjut oleh Cabdin ESDM Wilayah Serayu Utara

Selesai

Rabu, 26 Oktober 2022 - 04:47 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

1. Telah kami lakukan pembinaan kepada masyarakat bahwa kegiatan penambangan yang tidak disertai dengan perizinan berusaha di sektor pertambangan dari pemerintah, merupakan bentuk pelanggaran sesuai dengan Pasal 158, UU RI Nomor 3 Tahun 2020: “Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100M. 3. Pihak desa diminta untuk menolak segala bentuk kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di wilayahnya, dan mengarahkan untuk mengurus perizinan sebelum memulai kegiatan. Serta melakukan sosialisasi kepada warganya yang berprofesi sebagai penambang untuk meghentikan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI). 3. Diberikan surat himbauan tertulis kepada Kepala Desa Pododadi dan Desa Legokkalong untuk menolak kegiatan PETI di wilayahnya.