Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA90969271
Rincian Aduan
LGWA90969271
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Kabupaten Pekalongan, Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Pododadi
Laporan: Lapor pak gubernur.
Di desa Pododadi Dukuh Kempong Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan JAWA TENGAH. ada galian yang membuat jalan cepat rusak. Galian sudah berjalan puluhan tahun. Sebagai sekolah swasta jika jalan utama rusak jelas berdampak sangat buruk terhadap penerimaan siswa. Penerimaan siswa juga sangat sedikit. Sempat ada protes dari warga terdampak untuk penutupan akses jalan untuk muatan galian.
Infonya dari propinsi galian tersebut belum ada ijin. Kemarin katanya ada tinjauan dari esdm lalu dilakukan mediasi di kecamatan karanganyar. Tapi kami tidak diundang (yang diundang banyakan yang pro terhadap galian tersebut). Hari ini jalan mulai digunakan untuk muatan galian.
Mohon segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Sebelum jalan rusak lagi.
Disposisi
Kamis, 13 Oktober 2022 - 13:22 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Jumat, 14 Oktober 2022 - 07:49 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Minggu, 23 Oktober 2022 - 03:31 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
tindak lanjut oleh Cabdin ESDM Wilayah Serayu Utara
Selesai
Rabu, 26 Oktober 2022 - 04:47 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1. Telah kami lakukan pembinaan kepada masyarakat bahwa kegiatan penambangan yang tidak disertai dengan perizinan berusaha di sektor pertambangan dari pemerintah, merupakan bentuk pelanggaran sesuai dengan Pasal 158, UU RI Nomor 3 Tahun 2020: “Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100M.
3. Pihak desa diminta untuk menolak segala bentuk kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di wilayahnya, dan mengarahkan untuk mengurus perizinan sebelum memulai kegiatan. Serta melakukan sosialisasi kepada warganya yang berprofesi sebagai penambang untuk meghentikan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).
3. Diberikan surat himbauan tertulis kepada Kepala Desa Pododadi dan Desa Legokkalong untuk menolak kegiatan PETI di wilayahnya.