Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA90643341
Rincian Aduan
LGWA90643341
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Grobogan, Kecamatan wirosari, Kelurahan Mojorebo. Laporan : saya penasaran dengan ketentuan zonasi yang di sampaikan pihak SMP Negeri 1 Wirosari, karena jarak rumah saya ke sekolah hanya 950 meter, mohon tanggapan agar rasa penasaran tidak menjadi liar
Seperti yang di medsos sampaikan di Jabodetabek
Disposisi
Sabtu, 15 Juli 2023 - 11:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Sabtu, 15 Juli 2023 - 19:36 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Sabtu, 15 Juli 2023 - 19:36 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Disdik Kab. Grobogan
Selesai
Minggu, 16 Juli 2023 - 10:20 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Disdik Kab Groboganmengenai aduan tersebut,Terima kasih atas atensi Bapak/ Ibu terhadap PPDB di SMPN 1 Wirosari melalui Laporgub.Untuk menghindari miss informasi & rasa penasaran Bapak/ Ibu, alangkah bijak apabila berkenan membaca Perbup No. 18 Tahun 2023 dan Juknis PPDB No. 420/ 4393/ A/ 2023.Di sini ada pembeda antara jalur zonasi SMA yang mengambil titik ordinat dari masing-masing rumah calon peserta didik, dengan SMP yang ditentukan dari kantor kelurahan/ kantor desa masing-masing calon peserta didik.
Klarifikasi dari pihak sekolah sebagai berikut. 1. Jalur zonasi 50% dari 320 (10 rombel) adalah 160. Karena jalur perpindahan orang tua tidak terpenuhi, maka secara otomatis menjadi tambahan di jalur zonasi, yaitu menjadi 172 peserta didik. 2. Jarak jalur zonasi ditentukan dari kantor kelurahan/ desa setempat & bukan dari rumah masing-masing calon peserta didik. 3. Bapak/ Ibu sudah pernah menanyakan hal ini ke sekolah & mengukur jarak, yaitu dari rumah yg sekitar 950 M. Bahkan ketentuan jarak sdh diklarifikasi dari pihak sekolah. 4. Aturan jalur zonasi adalah: (1) Jarak terdekat calon peserta didik yg diulur dari kantor kelurahan/ desa ke sekolah tujuan; (2) Apabila jarak rerata sama, langkah berikutnya ditentukan dengan usia calon peserta didik; (3) Seandainya poin (2) masih sama, langkah akhir ditentukan dg siapa yang mendaftar paling duluan. 5. Karena Mojorebo zonasi yang paling jauh, kemungkinan ini ditentukan antara usia dan ranking pendaftaran calon peserta didik.
Demikian Bapak/ Ibu, semoga klarifikasi dari pihak sekolah ini bisa berkenan.Terima kasih.
Klarifikasi dari pihak sekolah sebagai berikut. 1. Jalur zonasi 50% dari 320 (10 rombel) adalah 160. Karena jalur perpindahan orang tua tidak terpenuhi, maka secara otomatis menjadi tambahan di jalur zonasi, yaitu menjadi 172 peserta didik. 2. Jarak jalur zonasi ditentukan dari kantor kelurahan/ desa setempat & bukan dari rumah masing-masing calon peserta didik. 3. Bapak/ Ibu sudah pernah menanyakan hal ini ke sekolah & mengukur jarak, yaitu dari rumah yg sekitar 950 M. Bahkan ketentuan jarak sdh diklarifikasi dari pihak sekolah. 4. Aturan jalur zonasi adalah: (1) Jarak terdekat calon peserta didik yg diulur dari kantor kelurahan/ desa ke sekolah tujuan; (2) Apabila jarak rerata sama, langkah berikutnya ditentukan dengan usia calon peserta didik; (3) Seandainya poin (2) masih sama, langkah akhir ditentukan dg siapa yang mendaftar paling duluan. 5. Karena Mojorebo zonasi yang paling jauh, kemungkinan ini ditentukan antara usia dan ranking pendaftaran calon peserta didik.
Demikian Bapak/ Ibu, semoga klarifikasi dari pihak sekolah ini bisa berkenan.Terima kasih.