Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA90509849
Rincian Aduan
LGWA90509849
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Surakarta, Kecamatan Jebres, Kelurahan Surakarta
Laporan: Keluhan terkait bayar pajak motor kendaran harus syarat ktp asli. hal ini menjadi alasan pungli di samsat keliling maupun samsat kantor. bagaimana solusinya pak? apakah saya harus bayar pungli 100rb buat syarat ktp asli byar pajak motor? terimakasih
Disposisi
Jumat, 09 September 2022 - 11:47 WIB
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Selasa, 13 September 2022 - 10:01 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
laporan kami terima
Progress
Selasa, 13 September 2022 - 10:01 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
kami koordinasikan dengan samsat terkait
Selesai
Selasa, 13 September 2022 - 10:02 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Saya sampaikan terima kasih atas masukan/saran terkait KTP untuk persyaratan bayar pajak kendaraan bermotor tahunan maupun 5 tahunan (ganti plat kendaraan) sebagai salah satu bentuk kontrol masyarakat dalam upaya pencegahan pungli pajak kendaraan bermotor. Perlu kami sampaikan bahwa proses tahapan pembayaran pajak kendaraan bermotor berdasarkan regulasi ada 2 tahapan, yaitu tahap registrasi dan pengesahan STNK serta tahapan penetapan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang melakukan registrasi dan pengesahan setiap tahun harus mencantumkan identitas diri asli sesuai nama dan alamat yang tertera dalam STNK. Identitas diri tersebut bisa KTP, KK, SIM ataupun Passport ataupun yang lain. Sedangkan untuk tahapan penetapan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor menunggu proses registrasi kendaraan tersebut disahkan. Sehingga kami menyarankan apabila mempunyai kendaraan bermotor tidak atas nama sendiri untuk segera melakukan balik nama, apalagi saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang ada Program Pembebasan Denda Administrasi PKB, Pembebasan biaya BBNKB 2 (balik nama) dan Pembebasan Pokok Pajak Tahun Kelima sebagai tindak lanjut pelaksanaan PERGUB No 23 Tahun 2022. Hal ini apabila dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan timbulnya Pungli dalam pajak kendaraan bermotor…..matur nuwun, mohon maaf apabila tidak berkenan dan salam sehat selalu.