Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA90346875
Rincian Aduan
LGWA90346875
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Kendal, Kecamatan Weleri, Kelurahan Penaruban
Laporan: Pedagang Pasa Weleri Ngenes
Direlokasi pembeli hanya 20% yg mau belanja disana. Sisanya lbh milih ke longopan. Kalau begitu mending pedagang pasar weleri dipindah ke longopan semua. Jgn cm pemindahannya sj yg dipikirkan pak/bu bnyk faktor stlh pindah yg hrs dipikirkan. Tolonglah kebijakan yg adil utk semuanya. Ajak ngobrol pedagang langsung dengarkan keluh kesahnya, hadapi langsung. Jgn hanya “perwakilan” yg para pedagang sendiri tidak tahu menahu siapa “perwakilan” itu. Mohon kebijaksanaan bapak ibu semua elemen yg mengurus, kebutuhan tida bs ditunda2. Terimakasih
Disposisi
Minggu, 16 Januari 2022 - 14:56 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Selasa, 18 Januari 2022 - 09:08 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih laporan nya
Progress
Kamis, 27 Januari 2022 - 08:37 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan Saudara
Selesai
Kamis, 27 Januari 2022 - 08:49 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukan/laporan kepada kami, dan akan segera kami tindak lanjuti.
Kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau yaitu Rp.14.000,-/liter mulai tanggal 19 Januari 2022.
Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga dilakukan melalui ritel modern yang tergabung menjadi Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian. Dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang cukup. Untuk pedagang yang masih mempunyai sisa stok minyak goreng bisa menghubungi pihak distributor melalui sales yang bisa melakukan pengiriman untuk diretur atau dirafaksi agar nantinya bisa mendapatkan minyak goreng sesuai harga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp. 14.000,- per liter. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun.