Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 27 Maret 2025 - 09:14 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT
Verifikasi
Kamis, 27 Maret 2025 - 09:49 WIB
BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT
Terimakasih kak, aduan kami verifikasi terlebih dahulu
Progress
Kamis, 27 Maret 2025 - 09:49 WIB
BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT
Yth. Pelapor
Untuk permohonan bantuan pembangunan Masjid/Mushollah, bisa mengajukan Proposal kepada Gubernur Jawa Tengah dengan syarat :
1. Surat Permohonan kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah
2. Rencana Anggaran Belanja (RAB)
3. Susunan Pengurus Mushola/Masjid
4. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa
5. Surat Rekomendasi dari Kemenag Kab/Kota
6. Surat Keterangan terdaftar SIMAS
7. Nomor Contact pengurus yang bisa dihubungi.
Proposal bisa dikirm ke Biro Kesejahteraan Rakyat dengan alamat: Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jl. Pahlawan Nomor 9 Gedung A lantai 10.
Atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
Untuk permohonan bantuan pembangunan Masjid/Mushollah, bisa mengajukan Proposal kepada Gubernur Jawa Tengah dengan syarat :
1. Surat Permohonan kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah
2. Rencana Anggaran Belanja (RAB)
3. Susunan Pengurus Mushola/Masjid
4. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa
5. Surat Rekomendasi dari Kemenag Kab/Kota
6. Surat Keterangan terdaftar SIMAS
7. Nomor Contact pengurus yang bisa dihubungi.
Proposal bisa dikirm ke Biro Kesejahteraan Rakyat dengan alamat: Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jl. Pahlawan Nomor 9 Gedung A lantai 10.
Atas perhatiannya disampaikan terimakasih.