Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA89589933

Rincian Aduan

LGWA89589933

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
21 Mar 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten Kabupaten Semarang, Kecamatan Kecamatan Ungaran Timur, Kelurahan desa Leyangan Laporan: Kendala Pengurusan IMB Gereja dari kepala desa yang tdk mau tanda tangab berkas

Disposisi

Senin, 22 Maret 2021 - 07:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Selasa, 23 Maret 2021 - 05:21 WIB

Kabupaten Semarang

terima kasih atas aduannya akan segera ditindaklanjuti.

Progress

Selasa, 14 Februari 2023 - 10:49 WIB

Kabupaten Semarang

MEDIASI PENDIRIAN PEMBANGUNAN GEREJA BETH - EL TABERNAKEL LEYANGAN JEMAAT KRISTUS ALFA OMEGA

 

 Mediasi Pembangunan Gereja Beth - El Tabernakel Leyangan Jemaat Kristus Alfa Omega, yang berlokasi di Lingkungan Perumahan Delta Asri 5 Rt. 01 Rw. 14 Ds. Leyangan Kec. Ungaran Timur dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2021, pukul 19.45 s/d 22.00 WIB, bertempat di Balai Desa Leyangan.

  

 Hadir dalam Mediasi tersebut yaitu :

 

 1.   Ketua FKUB Kab. Semarang Bp. KH. SINWANI.

 2.   Kapolsek Ungaran AKP ANA MARIA, S.H., M.H.

 3.   Danramil Ungaran yang diwakili oleh PELDA IWAN

 4. Ka Kesbangpolinmas Kab. Semarang yang diwakili oleh Bp. HERU  SUBROTO.

 5.  Camat Ungaran Timur Bp. ARIF BUDIANTO

 6.  Kepala KUA Kec. Ungaran Timur Bp. MOH JAFAR, S.Ag.

 7.  Kepala Desa Leyangan Bp. MASKURI

 8.  Tokoh agama/takmir Desa Leyangan (Kyai BAIDLOWI, Sdr Joko)

 10.  Pendeta PAULUS selaku Penanggungjawab Pembangunan Gereja Beth  El Tabernakel Leyangan Jemaat      Kristus Alfa Omega.

 11.  Dan warga Leyangan sekitar  20 orang.

 

  Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah sebagai berikut :

 

 -Seharusnya sebelum ada kegiatan pembangunan rumah ibadah perizinannya harus di lengkapi dahulu.

 -Persyaratan pembangunan Gereja Beth-el Tabernakel di Desa Leyangan belum lengkap sehingga Kepala Desa Leyangan belum bisa menandatanganinya.

 -Tokoh agama/takmir,  Kyai Baidlowi menyarankan agar pembangunan Gereja tersebut dihentikan/dialihfungsikan karena persyaratan belum lengkap.

 - Pihak takmir dan warga akan memantau perkembangan pembangunan Gereja tersebut.

 -Pengurus pembangunan Gereja siap menghentikan sementara pembangunan Gereja tersebut.

 -Pengurus pembangunan Gereja akan berusaha melengkapi persyaratan pendirian rumah ibadah tersebut.

 -Semua pihak sepakat untuk menjaga kondusifitas kantibmas di wilayah Desa Leyangan.

 -Mediasi belangsung kondusif, selesai pada pukul 22.00 WIB, demikian untuk menjadikan periksa.

Selesai

Selasa, 14 Februari 2023 - 10:49 WIB

Kabupaten Semarang

terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah selesai ditindaklanjuti oleh instansi terkait.