Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA89567966
KABUPATEN KENDAL, 18 Mar 2021
Alamat: Kabupaten kendal, Kecamatan limbangan, Kelurahan ngesrepbalong Laporan: tanah kami terhalang tanah desa ,bisakah mohon di berikan akses jalan supaya kami bisa mengelolanya , saya telah koordinasi sama pihak desa tetapi tdk boleh , dengan alasan peraturan , mohon bantuan dari bapak , terima kasih
Disposisi
Jumat, 19 Maret 2021 - 07:32 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 19 Maret 2021 - 07:41 WIB
Kabupaten Kendal
Progress
Senin, 22 Maret 2021 - 12:53 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke unit yang bersangkutan dan akan segera kami tindaklanjuti sesuai batas waktu tindaklanjut di SP4N LAPOR!
Selesai
Rabu, 31 Maret 2021 - 07:45 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terima kasih atas laporan Anda. Hal tersebut telah kami koordinasikan kepada pemerintah desa setempat. Pengelolaan aset desa telah diatur dalam Permendagri no 1 tahun 2016 pada Bab II Pasal 3 disebutkan bahwa Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai, dalam hal ini desa tidak / belum dapat mengorbankan tanah aset desa hanya untuk kepentingan satu atau beberapa pihak saja.
Mohon untuk dapat dimengerti, dipahami dan dimaklumi. Terimakasih