Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA89338393

Rincian Aduan

LGWA89338393

Progress Public
KABUPATEN SEMARANG
25 Aug 2026
0 ditandai
Izin melaporkan pencemaran lingkungan (polusi udara) yaitu berupa pembakaran limbah sisa pakan ternak kambing yg dilakukan bakar" setiap hari di tengah pemukiman desa manggis rt 01 rw 08, 1 gang ada 4 pemilik kambing yg menyatu dengan rumah, ada sumali, dani, triyono, mukimin. Tolong segera diedukasi kalau pencemaran udara membahayakan paru" dan cara pengolahan limbah menjadi kompos

Disposisi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Selasa, 01 September 2026 - 08:58 WIB

Kabupaten Semarang

Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan, laporan tersebut kami teruskan ke Kecamatan Bawen untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Progress

Kamis, 10 September 2026 - 08:37 WIB

Kabupaten Semarang

Jawaban dari Kecamatan Bawen:


Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan kepada kami perihal pembakaran limbah sisa pakan ternak kambing di wilayah desa manggis RT 01 RW 08. Terkait dengan hal tersebut berbagai pihak telah langsung berkoordinasi dan melakukan kunjungan lokasi beserta langkah-langkah edukasi tentang pengelolaan limbah sisa pakan ternak kambing kepada pemilik ternak baik oleh aparat desa tingkat RT dan RW setempat, Bhabinkamtibmas Desa Kandangan serta dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup. Melalui edukasi ini diinstruksikan kepada pemilik ternak untuk mengelola limbah sisa pakan dengan baik dan tidak menimbulkan dampak pencemaran bagi lingkungan sekitar dan potensi gangguan kesehatan bagi warga sekitar. Evaluasi dan edukasi akan terus dilakukan untuk perbaikan. Demikian terima kasih.