Rincian Aduan : LGWA89151681

Selesai Public

KABUPATEN TEMANGGUNG, 19 Dec 2023

Alamat: Kabupaten/Kota Temanggung, Kecamatan Kranggan, Kelurahan Purwosari. Laporan : terjadi pungutan uang gedung di SMPN 2 Kranggan untuk kelas 7 sebesar 600.000 mohon ditindak lanjuti karna bukan cuma kelas 7 saja kelas 8 dan 9 pun dimintai sumbangan uang gedung jadi jika sekolah sampai lulus sumbangan uang gedung terjadi sampai 3 kali.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 20 Desember 2023 - 08:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Verifikasi

Rabu, 20 Desember 2023 - 10:41 WIB

Kabupaten Temanggung

Terima kasih akan kami sampaikan instansi terkait

Progress

Jumat, 29 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kabupaten Temanggung

Yth. Sedulur Temanggung

Terimakasih atas informasi yang disampaikan, bersama ini kami sampaikan beberapa informasi terkait hal tersebut sebagai berikut:
1.    Secara regulasi, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Temanggung tidak menetapkan peraturan terkait pungutan atau sumbangan di satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Temanggung.
2.    Berdasarkan  peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,  komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela,  tidak diatur dengan nominal dan periode waktu tertentu, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib.
3. Adanya sumbangan /infak/iuran/lainnya, yang ditetapkan terhadap wali murid, bukan merupakan pungutan dari satuan pendidikan melainkan tindak lanjut dari hasil rapat komite dan telah disetujui oleh wali murid
Untuk informasi lebih detail, bapak/ibu dapat berkoordinasi dengan pengurus Komite Sekolah di SMP tersebut.

Selesai

Selasa, 02 Januari 2024 - 09:19 WIB

Kabupaten Temanggung

Terima kasih telah menghubungi kami, Aduan, Informasi, Saran kritik silahkan WA ke 085878600900, caranya: kirim tulisan WAGE kirim ke 085878600900, tunggu perintah selanjutnya.