Rincian Aduan : LGWA89121137

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 30 May 2023

Alamat: Kabupaten/Kota magelang, Kecamatan borobudur, Kelurahan sambeng. Laporan : Izin melaporkan terkait kecurigaan kami pada praktek *Pertambangan ilegal* di sungai progo . PT/CV yang rencana menambang di sungai progo datang ke desa kami untuk sosialisasi ke warga dengan membawa dokumen yang sudah ada izinnya. Lantas Kami Mengecek surat ijin tersebut dengan barcode yang ada keluar CV yang tertera di proposal . Kami terus mencoba mengecek surat izin usaha umkm punya orang di desa kami, hasilnya keluar (file) apakah memang berbeda atau gimana ya? Kami sebagai masarakat kurang paham tentang perizinan. Dengan demikian, saya memohon untuk pihak pemerintah/dinas untuk datang meninjau atau sosialisasi kepada warga dan berkenan memberikan klarifikasi terkait perizinan tersebut, apakah benar atau tidaknya dikeluarkan oleh dinas/instansi tsb. Karena kami sebagai warga merasa di takut-takuti dan dibodohi dengan mengatasnamakan/menggunakan surat yang berizin dari dinas tertera di proposal.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 31 Mei 2023 - 08:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 05 Juni 2023 - 09:04 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Kamis, 08 Juni 2023 - 07:45 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :


1. Telah dilakukan tinjauan lapangan pada tgl 6 Juni 2023 dan menemui pelapor atas nama Sdr. Hasan di Kantor Desa Sambeng Kec. Borobudur Kab. Magelang;

3. Telah diberikan klarifikasi dan sosialisasi terkait prosedur dan tahapan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada pelapor dan pelapor dapat memahami penjelasan diberikan.


Lampiran PDF

Selesai

Kamis, 08 Juni 2023 - 07:49 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih