Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA89121137
KABUPATEN MAGELANG, 30 May 2023
Alamat: Kabupaten/Kota magelang, Kecamatan borobudur, Kelurahan sambeng. Laporan : Izin melaporkan terkait kecurigaan kami pada praktek *Pertambangan ilegal* di sungai progo . PT/CV yang rencana menambang di sungai progo datang ke desa kami untuk sosialisasi ke warga dengan membawa dokumen yang sudah ada izinnya. Lantas Kami Mengecek surat ijin tersebut dengan barcode yang ada keluar CV yang tertera di proposal . Kami terus mencoba mengecek surat izin usaha umkm punya orang di desa kami, hasilnya keluar (file) apakah memang berbeda atau gimana ya? Kami sebagai masarakat kurang paham tentang perizinan. Dengan demikian, saya memohon untuk pihak pemerintah/dinas untuk datang meninjau atau sosialisasi kepada warga dan berkenan memberikan klarifikasi terkait perizinan tersebut, apakah benar atau tidaknya dikeluarkan oleh dinas/instansi tsb. Karena kami sebagai warga merasa di takut-takuti dan dibodohi dengan mengatasnamakan/menggunakan surat yang berizin dari dinas tertera di proposal.
Belum Direspon
Rabu, 31 Mei 2023 - 08:43 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 05 Juni 2023 - 09:04 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Kamis, 08 Juni 2023 - 07:45 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :
1. Telah dilakukan tinjauan lapangan pada tgl 6 Juni 2023 dan menemui pelapor atas nama Sdr. Hasan di Kantor Desa Sambeng Kec. Borobudur Kab. Magelang;
3. Telah diberikan klarifikasi dan sosialisasi terkait prosedur dan tahapan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada pelapor dan pelapor dapat memahami penjelasan diberikan.
Selesai
Kamis, 08 Juni 2023 - 07:49 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Demikian
informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih