Rincian Aduan : LGWA89072481

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 26 Aug 2021

Alamat: kabupaten Tegal, Kecamatan Balapulang, Kelurahan Balapulang Wetan Laporan: mohon izin bertanya Pak, apakah dalam pengurusan pajak perpanjang STNK harus mennjukan kartu vaksin? Dan apakah bisa menggunakan fotocopy ktp ?

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 26 Agustus 2021 - 08:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 30 Agustus 2021 - 15:08 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Selasa, 31 Agustus 2021 - 10:51 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Kami kordinasikan dengan Bidang terkait

Selesai

Selasa, 31 Agustus 2021 - 10:56 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Assalamualaikum
dalam melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor saat ini tidak perlu menunjukan kartu Vaksinasi. Terkait dengan KTP, Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015.  apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.
Terimakasih
  Untuk Pajak 1 Tahunan Dapat menggunakan Aplikasi NEWSAKPOLE yang sudah ditambahkan Fitur E-Pengesahan. Sehingga Wajib Pajak tidak perlu lagi ke SAMSAT untuk melakukan pengesahan STNK cukup dengan Aplikasi NEWSAKPOLE.