Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA89034251
Rincian Aduan
LGWA89034251
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Kabupaten Demak, Kecamatan Kecamatan Guntur, Kelurahan Desa Bumiharjo
Laporan: Pak Gubernur tolong perjuangkan kami sekdes PNS Kabupaten Demak yang dimutasi.
Pertama kali kami diangkat menjadi sekretaris Desa non PNS setelah itu pemerintah mengangkat kami menjadi sekdes PNS tapi sekarang kami malah dimutasi ke opd lain
Tolong pak...kami butuh kepastian hukum
Disposisi
Sabtu, 25 Juni 2022 - 10:45 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Sabtu, 25 Juni 2022 - 14:12 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih aduan Sdr. kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Terima kasih aduan Sdr. kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Progress
Sabtu, 25 Juni 2022 - 14:12 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih aduan Sdr. kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Terima kasih aduan Sdr. kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Sabtu, 25 Juni 2022 - 16:11 WIBKabupaten Demak
Yth Sdr. Pengadu, dr Desa Bumiharjo Kecamatan Guntur,
Dapat disampaikan bahwa Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang melakukan pemindahan tugas Sekretaris Desa PNS dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier yang bersangkutan. Setelah dilakukan penilaian atas kinerja dengan ukuran yang obyektif. Saudara tidak dipertimbangkan tetap menjabat sebagai sekretaris desa pada Pemerintah Desa, maka selaku PNS dimutasikan pada perangkat daerah. Demikian untuk menjadikan maklum (BKPP)
Kami sampaikan kepada saudara pengadu bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Perda 8 tahun 2020.dan perbup 11 tahun 2022, terkait dgn prosedur penempatan sekdes PNS telah diatur dlm pasal 21 dan pasal 22. Demikian terima kasih. (Dinpermasdes)
Dapat disampaikan bahwa Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang melakukan pemindahan tugas Sekretaris Desa PNS dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier yang bersangkutan. Setelah dilakukan penilaian atas kinerja dengan ukuran yang obyektif. Saudara tidak dipertimbangkan tetap menjabat sebagai sekretaris desa pada Pemerintah Desa, maka selaku PNS dimutasikan pada perangkat daerah. Demikian untuk menjadikan maklum (BKPP)
Kami sampaikan kepada saudara pengadu bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Perda 8 tahun 2020.dan perbup 11 tahun 2022, terkait dgn prosedur penempatan sekdes PNS telah diatur dlm pasal 21 dan pasal 22. Demikian terima kasih. (Dinpermasdes)