Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA89034251

Rincian Aduan

LGWA89034251

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
25 Jun 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Kabupaten Demak, Kecamatan Kecamatan Guntur, Kelurahan Desa Bumiharjo Laporan: Pak Gubernur tolong perjuangkan kami sekdes PNS Kabupaten Demak yang dimutasi. Pertama kali kami diangkat menjadi sekretaris Desa non PNS setelah itu pemerintah mengangkat kami menjadi sekdes PNS tapi sekarang kami malah dimutasi ke opd lain Tolong pak...kami butuh kepastian hukum

Disposisi

Sabtu, 25 Juni 2022 - 10:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Sabtu, 25 Juni 2022 - 14:12 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih aduan Sdr. kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait 

Progress

Sabtu, 25 Juni 2022 - 14:12 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih aduan Sdr. kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait 

Selesai

Sabtu, 25 Juni 2022 - 16:11 WIB

Kabupaten Demak

Yth Sdr. Pengadu, dr Desa Bumiharjo Kecamatan Guntur,

Dapat disampaikan bahwa Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang melakukan pemindahan tugas Sekretaris Desa PNS dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier yang bersangkutan. Setelah dilakukan penilaian atas kinerja dengan ukuran yang obyektif. Saudara tidak dipertimbangkan tetap menjabat sebagai sekretaris desa pada Pemerintah Desa, maka selaku PNS dimutasikan pada perangkat daerah. Demikian untuk menjadikan maklum (BKPP)

Kami sampaikan kepada saudara pengadu  bahwa  pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Perda 8 tahun 2020.dan perbup 11 tahun 2022, terkait dgn prosedur penempatan sekdes PNS telah diatur dlm pasal 21 dan pasal 22.  Demikian terima kasih. (Dinpermasdes)