Rincian Aduan : LGWA88828850

Selesai Public

KABUPATEN SUKOHARJO, 05 Sep 2022

Alamat: Kabupaten/Kota Sukoharjo, Kecamatan Baki, Kelurahan Kadilangu Laporan: PersekusiBidan Telah dilakukan PERSEKUSI yang dilakukan oleh Dinkes Sukoharjo IBI Sukoharjo,Puskesmas Baki, Puskesmas Grogol serta Kades Kadilangu kepada Bidan Maryam dengan alasan AMP (Audit Maternal Perinatal) tanpa adanya surat tugas yang menyebutkan sejumlah nama kurang lebih 20 orang tersebut sehingga menyebabkan mental dari Bidan Maryam amat sangat down karena AMP yang dilakukan tidak sesuai dengan azas AMP yang meliputi 1.Tanpa nama (No Name) 2. Tanpa menyalahkan (No Blame) 3.Tidak untuk mengadili (Justice) 4.Tanpa mempermalukan ( No shame) Seharusnya pro Assistance (di lakukan pembinaan) Akan tetapi justru tidak dilakukan pembinaan namun dilakukan pengawasan sepihak oleh Bidan Esti selaku jejaring Puskesmas Baki tanpa dilakukan kroscek kepada Bidan Maryam.Setelah 6 bulan punishment (menutup total praktek bidan ) yang di putuskan oleh Dinkes Sukoharjo,datanglah surat punishment kedua untuk menutup kembali praktek bidan selama 6 bulan sehingga total hukuman 1 tahun.Seharusnya surat tersebut diberikan sebelum punishment pertama berakhir namun diberikan dengan sengaja oleh bidan Esti dan drg Partini selaku jejaring Puskesmas Baki setelah 3 minggu berakhirnya punishment pertama. Mohon ditindak lanjuti ketidakadilan dan kesewenangan Dinkes Sukoharjo ,IBI Sukoharjo, Puskesmas Baki, Puskesmas Grogol kepada Bidan Maryam yang telah di rugikan baik moril maupun materiil.

0 Orang Menandai Aduan Ini