Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA88811618
Rincian Aduan
LGWA88811618
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota semarang, Kecamatan tugu, Kelurahan mangunhardjo
Laporan: mohon ditindaklanjuti ada indikasi kecurangan dalam program sertifikasi tanah di dukuh gotong royong, karena di wajibkan membayar antara 1 sd 6 juta sesuai luas tanah, jika tidak membayar maka sertifikat tidak dibagikan. infonya ini pungutan dari panitia di BPN.
infonya serifikat sudah jadi semua namun karena ada yg belum bayar maka yang belum bayar wajib menyetor sedang yang sudah bayar segera dibagi. setahu saya program ini gratis sesuai arahan bapak presiden.
terimakasih
Disposisi
Sabtu, 05 Februari 2022 - 12:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 07 Februari 2022 - 07:56 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas Laporan Saudara, segera kami konfirmasikan KeKantor Kota Semarang.
Selesai
Senin, 07 Februari 2022 - 12:37 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kota Semarang : Sertifikat akan segera dibagi sesuai undangan TERLAMPIR