Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA88454081
KABUPATEN PURBALINGGA, 02 Dec 2022
Alamat: Kabupaten/Kota purbalingga, Kecamatan purbalingga, Kelurahan bojong Laporan: mi negeri 3 Purbalingga membebankan iuran bangunan ke wali murid dalam jumlah yang cukup besar. Apakah itu benar? Tolong pak,bukankah pungutan jenis apapun di sekolah negeri dilarang.? Ini ada uang bulanan yang wajib dibayar dan iuran bangunan juga wajib dibayar pula.
Disposisi
Jumat, 02 Desember 2022 - 21:13 WIB
Verifikasi
Senin, 05 Desember 2022 - 13:20 WIB
Kabupaten Purbalingga
Laporan kami terima
Progress
Selasa, 06 Desember 2022 - 07:41 WIB
Kabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3880 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait.
Selesai
Selasa, 06 Desember 2022 - 07:44 WIB
Kabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan yang disampaikan oleh Dindikbud
Kabupaten Purbalingga :
Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara
sampaikan. Hal ini telah kami sampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab. Purbalingga. Adapun tanggapan untuk pertanyaan Saudara adalah terkait
dengan MI Negeri bukan menjadi kewenangan DINDIKBUD Kab. Purbalingga, tetapi
menjadi kewenangan Kemenag Kab. Purbalingga. Untuk itu informasi ini akan kami
sampaikan pada instansi terkait. Terima kasih
(yang disampaikan melalui
https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3880)