Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA88135831
KABUPATEN SEMARANG, 31 Aug 2021
Alamat: Kabupaten/Kota kab semarang, Kecamatan tengaran, Kelurahan barukan Laporan: mengenai data ktp ibu ganda sudah mengajukan & prosea selesai tetapi masih saja salah antara NIK dan tgl bln thn lahir yg harusnya NIK sesuai dgn data2 lain tetapi ini berbeda bagaimana untuk mengurusnya lagi yg akibatnya ibu saya selalu dapat undangan bantuan dr pemerintah akan tetapi sll tdk dpt untuk mengambilnya
Verifikasi
Selasa, 31 Agustus 2021 - 02:13 WIB
Kabupaten Semarang
Disposisi
Selasa, 31 Agustus 2021 - 08:44 WIB
Admin Gubernuran
Progress
Senin, 30 Januari 2023 - 12:21 WIB
Kabupaten Semarang
Menindaklanjuti laporan dari Pelapor Rofiah sebagaimana diatas, maka bersama ini kami sampaikan regulasi yang berkaitan dengan hal NIK, sebagaimana berikut :
1. Komposisi NIK sesuai Tanggal Lahir hanya saat pertama kali Penerbitan.
- Berdasarkan UU. No. 24 Tahun 2013 Pasal 1 Point 12 menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan
(NIK) adalah Nomor Identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada
seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia, NIK tersebut berlaku seumur hidup tidak akan
berubah meskipun terjadi perubahan tanggal lahir sehingga memungkinkan komposisi NIK tidak sesuai
dengan tanggal lahir ;
2. Berdasarkan PP No. 40 Tahun 2019 Pasal 33
- Dalam hal NIK yang tercantum pada KTP-Elektronik berbeda dengan NIK yang tercantum pada dokumen
kependudukan dan / atau dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh kementrian / lembaga atau
badan hukum Indonesia, berlaku NIK yang tercantum pada KTP-Elektronik
Demikian yang dapat kami sampaikan dan diucapkan terimakasih.
Selesai
Senin, 30 Januari 2023 - 12:21 WIB
Kabupaten Semarang
terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama selesai ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf