Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA87852796
KABUPATEN GROBOGAN, 10 Jun 2021
Alamat: Kabupaten Grobogan, Kecamatan Ngaringan, Kelurahan Sarirejo Laporan: Saya mau tanya,. Kemaren kan ada tes seleksi perangkat desa, setelah itu di ambil 2, untuk final di kecamatan. Kalo boleh tau, yang manjadi kriteria penilain final di kecamatan apa aja ya mind? Trimakasih
Disposisi
Kamis, 10 Juni 2021 - 20:05 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 10 Juni 2021 - 20:13 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Kamis, 10 Juni 2021 - 20:21 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Kamis, 10 Juni 2021 - 20:49 WIB
Kabupaten Grobogan
1. Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yang akan diisi;
2. Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3. Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4. Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat dalam rangka penetapan sebagai perangkat desa paling sedikit 2 orang untuk setiap formasi yang lolos passing grade (60 point).
5. Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa, dengan mempertimbangkan aspek NILAI LULUS TERTINGGI dan DOKUMEN PERSYARATAN CALON UNTUK SETIAP FORMASI untuk selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.