Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA87339822
KABUPATEN KEBUMEN, 30 Sep 2023
Alamat: Kabupaten/Kota KEBUMEN, Kecamatan PETANAHAN, Kelurahan PETANAHAN. Laporan : SELAMAT SIANG PAK GANJAR YG SAYA HORMATI... PAK CU2 SAYA SEKOLAH DI SD N 3 PETANAHAN.. KENAPA ADA IURAN BULANAN RP 72 RIBU PERBULAN BUKANNYA SEKOLAH GERATIS... DAN TERUS KENAPA ADA JADWAL WALI MURID SEMINGGU SEKALI SURUH BERSIH2 SEKOLAH... KALO TIDAK BERANGKAT DI SURUH BAYAR RP 15 RIBU... KENAPA SEKOLAH NEGERI KO ATURANNYA KAYA GINI... TOLONG DI TINJAU DEMI KEBAIKAN DAN KENYAMANAN BERSAMA... TERIMAKASIH.
Disposisi
Sabtu, 30 September 2023 - 12:10 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 02 Oktober 2023 - 13:32 WIB
Kabupaten Kebumen
laporan diterima
Progress
Senin, 12 Februari 2024 - 08:33 WIB
Kabupaten Kebumen
Komite Sekolah telah menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan:
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2) Komite Sekolah bertugas untuk:
a. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
1) kebijakan dan program Sekolah;
2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
3) kriteria kinerja Sekolah;
4) kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
5) kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
b. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/ organisasi/ dunia usaha/ dunia industry maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
c. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
d. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan Masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
dan hal tersebut sudah sesuai dengan semua ketentuan yang ada pada Edaran Bupati Kebumen Nomor 421/1862 Tanggal 21 November 2022 Tentang Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen, diantaranya:
a. Komite Sekolah Menyusun program kegiatan dan kebutuhan Sekolah kepada orang tua/wali peserta didik;
b. Sumbangan bersifat sukarela, semampunya dan seikhlasnya tidak ada ketentuan nominal maupun batas waktu pemberian sumbangan;
c. Dibukukan oleh Bendahara Komite;
d. Tidak digunakan untuk pemeliharaan dan atau pengembangan sarana prasarana. Pengeluaran
sumbangan sukarela meliputi
1). Pemenuhan Gaji GTT/PTT;
2). Peningkatan mutu sekolah yang tidak bisa ditopang BOS; 3). Operasional Komite Sekolah secara wajar.
Selesai
Senin, 12 Februari 2024 - 08:34 WIB
Kabupaten Kebumen
pengaduan sudah dijawab sehingga dinyatakan selesai