Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA87123617
Rincian Aduan
LGWA87123617
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Blora, Kecamatan Banjarejo, Kelurahan buluroto
Laporan: saya sebagai salah satu calon seleksi perangkat desa, ingin menyampaikan terkait tes CAT seleksi perangkat desa kab. Blora, disini terdapat beberapa kejanggalan perihal, jawaban soal plihan ganda yang berubah, juga jawaban yg tidak terecord saat kita memilih ,misal kita jawab A, kita plih A, dan itu tidak tersave, ketika kita ganti jawaban lain baru tersave, meskipun akhrnya kita kembalikan ke A entah mana jawaban yg tersimpan, dilain sisi juga waktu pengerjaan, terdapat 100 soal dengan waktu 120 menit, banyak calon yang mampu menyelesaikan 99 soal dengan waktu 53 menit dengan akurasi yg tepat, ada juga 12 mnt mampu mengerjakan 56 soal, itu beberapa kendala kami terkait seleksi tes tertulis CAT kemarin, adapun kendala lain terkait soal jasa pengabdian yang dirasa tidak masuk akal, beberapa calon yg memiliki jasa pengabdian bisa dibilang termasuk orang" terdekat, sebagian mengabdi itu dengan cara ditunjuk, atau seleksi juga tidak ada transparansi sebelumnya, terkendala juga untuk beberapa calon yang benar" pnya pengabdian karang taruna meminta surat keterangan tidak diberikan, mungkin untuk jasa pengabdian dirasa agak aneh menurut saya pribadi, tidak apa sah sah saja bila minimal 5th, mungkin fair, tp kalau satu tahun, tidak menutup kemungkinan 8atau 10 bisa di masukkan ke 1th oleh yg berwewenang memberika surat keterangan pengabdian, misal untuk pengabdian BPD, bobot nilai 12, mnrut saya itu bobot yang sangat tinggi, dengan contoh 2 calon, calon A lulusan sma dengan jasa pengabdian, dengan bobot total 48, sedangkan untuk calon B, misal lulusan S3, bobot total 40, disini sudah selisih 8 poin, bila tes tertulis masing" soal berbobot 0,4, selisih 8 poin sebanding dengan 20 soal dengan jawaban benar, apakah bisa dibilang fair? sekian keluh kesah yang saya dan teman" rasakan, untuk kendala d awal terkait jasa pengabdian yang keabsahannya masih di pertanyakan, juga jawaban yg berubah", plihan jawaban yg tidak terecord, dan jmlh soal yang dikerjakan dengan waktu yg d butuhkan tidak sesuai, sekian, terimakasih, ????????????????????????????????
Disposisi
Senin, 24 Januari 2022 - 12:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora
Verifikasi
Senin, 24 Januari 2022 - 14:11 WIBKabupaten Blora
njih suwun infonya
Progress
Senin, 24 Januari 2022 - 14:11 WIBKabupaten Blora
aduan kami teruskan ke Dinas PMD Blora
Selesai
Jumat, 28 Januari 2022 - 08:20 WIBKabupaten Blora
Terkait Aduan Tentang Test Perades Jawaban Bupati Blora Melalui Dinas PMD Blora Adalah Sebagai Berikut :
1. Terkait dengan pengisian, pengangkatan dan Pelantikan pernagkat desa adalah murni kewenangan Kepala desa berdasarkan Pasal 49 ayat 2 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Sedangkan dalam rangka pengisian tersebut dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa.
2. Peran Pemerintah Daerah dalam penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa sebagaimana di atur dalam Perda No 6 tahun 2016 yang diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 22 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa adalah
- Pembinaan dan Pengawasan proses pengangkatan perangkat desa
- Khusus bagi camat ada tugas tambahan sebagai pemberi rekomendasi pengangkatan perangkat desa.
3. Secara umum dalam hal terjadi perselisihan hasil seleksi perangkat desa penyelesaiannya dilaksanakan secara hierarkhi berjenjang, mulai dari tingkat Desa, Tim Pengawas Kecamatan, Tim pembina Kabupaten serta dapat bermuaran ke Pengadilan.untuk itu apabila ada dugaan pelangaran seleksi perangkat desa dipersilahkan melapor melalui prosedur yang telah disediakan.
4. Apabila tahapan pelaksanaan pengisian perangkat desa sudah sampai pada tahap penerbitan surat keputusan pengangkatan dan atau pelantikan perangkat desa, maka warga masyarakat yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum melalui gugatan kepada kepala desa yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam UU No 30 Tahun 2014.
5. Dalam Hal Dugaan Jual Beli Jabatan, Pemalsuan Dokumen Ijasah, Dokumen Pengabdian, serta Pengkondisian Test CAT, sudah bukan menjadi domain Pemerintah Daerah untuk menanganinya melainkan sudah menjadi ranah Hukum Pidana.
6. Terkait Demo, pemerintah Daerah menghargai sebagai bentuk Kebebasan berpendapat, tentunya dengan tetap menghormati asas keseimbangan antara hak dan kewajiban serta asas praduga tak bersalah.
Suwun