Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA86824097

Rincian Aduan

LGWA86824097

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
04 Oct 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota tegal, Kecamatan balapulang, Kelurahan cibunar. Laporan : lapor untuk apa ada test pemilihan perangkat desa kalau pencalonan perangkat desa keputusan ada di tangan lurah? Mending gak usah diadakan test kalau sudah tau siapa yang akan jadi perangkat desanya, kesannya terlihat formal ada test tertulis tapi sudah ketauan siapa yang akan jadi perangkat desanya

Disposisi

Rabu, 04 Oktober 2023 - 14:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Kamis, 05 Oktober 2023 - 10:01 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporan dan partisipasinya kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Permasdes untuk mengetahui kewenangan dari kades dalam melakukan seleksi perangkat desa 

Progress

Senin, 09 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Kabupaten Tegal

Untuk bantuan terkait perbaikan RTLH sendiri bapak bisa mengusulkan terlebih dahulu kepada perangkat desa, agar bisa ditindaklanjuti dan dapat diusulkan untuk mendapatkan bantuan dari sumber APBD Kabupaten maupun Provinsi Jawa Tengah,

Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut antara lain:

1. mempunyai dan menempati satu-satunya rumah yang tidak layak huni

2. rumah yang ditempati tersebut berdiri diatas tanah milik sendiri dengan bukti kepemilikan dan penguasaan yang jelas dan sah

3. belum pernah memperoleh bantuan perumahan sejenis

4. Masyarakat yg berpenghasilan maksimum dibawah Upah Minimum Daerah Provinsi

5. terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan diusulkan oleh Pemerintah Desa

6. bersedia dan sanggup berswadaya karena bantuan hanya bersifat stimulan.

Demikian kami sampaikan informasi ini untuk semua warga yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan RTLH.

Selesai

Senin, 09 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Kabupaten Tegal

Untuk bantuan terkait perbaikan RTLH sendiri bapak bisa mengusulkan terlebih dahulu kepada perangkat desa, agar bisa ditindaklanjuti dan dapat diusulkan untuk mendapatkan bantuan dari sumber APBD Kabupaten maupun Provinsi Jawa Tengah,

Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut antara lain:

1. mempunyai dan menempati satu-satunya rumah yang tidak layak huni

2. rumah yang ditempati tersebut berdiri diatas tanah milik sendiri dengan bukti kepemilikan dan penguasaan yang jelas dan sah

3. belum pernah memperoleh bantuan perumahan sejenis

4. Masyarakat yg berpenghasilan maksimum dibawah Upah Minimum Daerah Provinsi

5. terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan diusulkan oleh Pemerintah Desa

6. bersedia dan sanggup berswadaya karena bantuan hanya bersifat stimulan.

Demikian kami sampaikan informasi ini untuk semua warga yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan RTLH.