Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA86824097
KABUPATEN TEGAL, 04 Oct 2023
Alamat: Kabupaten/Kota tegal, Kecamatan balapulang, Kelurahan cibunar. Laporan : lapor untuk apa ada test pemilihan perangkat desa kalau pencalonan perangkat desa keputusan ada di tangan lurah? Mending gak usah diadakan test kalau sudah tau siapa yang akan jadi perangkat desanya, kesannya terlihat formal ada test tertulis tapi sudah ketauan siapa yang akan jadi perangkat desanya
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 04 Oktober 2023 - 14:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 05 Oktober 2023 - 10:01 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partisipasinya kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Permasdes untuk mengetahui kewenangan dari kades dalam melakukan seleksi perangkat desa
Progress
Senin, 09 Oktober 2023 - 10:24 WIB
Kabupaten Tegal
Untuk bantuan terkait perbaikan RTLH sendiri bapak bisa mengusulkan terlebih dahulu kepada perangkat desa, agar bisa ditindaklanjuti dan dapat diusulkan untuk mendapatkan bantuan dari sumber APBD Kabupaten maupun Provinsi Jawa Tengah,
Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut antara lain:
1. mempunyai dan menempati satu-satunya rumah yang tidak layak huni
2. rumah yang ditempati tersebut berdiri diatas tanah milik sendiri dengan bukti kepemilikan dan penguasaan yang jelas dan sah
3. belum pernah memperoleh bantuan perumahan sejenis
4. Masyarakat yg berpenghasilan maksimum dibawah Upah Minimum Daerah Provinsi
5. terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan diusulkan oleh Pemerintah Desa
6. bersedia dan sanggup berswadaya karena bantuan hanya bersifat stimulan.
Demikian kami sampaikan informasi ini untuk semua warga yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan RTLH.
Selesai
Senin, 09 Oktober 2023 - 10:24 WIB
Kabupaten Tegal
Untuk bantuan terkait perbaikan RTLH sendiri bapak bisa mengusulkan terlebih dahulu kepada perangkat desa, agar bisa ditindaklanjuti dan dapat diusulkan untuk mendapatkan bantuan dari sumber APBD Kabupaten maupun Provinsi Jawa Tengah,
Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut antara lain:
1. mempunyai dan menempati satu-satunya rumah yang tidak layak huni
2. rumah yang ditempati tersebut berdiri diatas tanah milik sendiri dengan bukti kepemilikan dan penguasaan yang jelas dan sah
3. belum pernah memperoleh bantuan perumahan sejenis
4. Masyarakat yg berpenghasilan maksimum dibawah Upah Minimum Daerah Provinsi
5. terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan diusulkan oleh Pemerintah Desa
6. bersedia dan sanggup berswadaya karena bantuan hanya bersifat stimulan.
Demikian kami sampaikan informasi ini untuk semua warga yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan RTLH.