Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA86824097
Rincian Aduan
LGWA86824097
Disposisi
Rabu, 04 Oktober 2023 - 14:37 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 05 Oktober 2023 - 10:01 WIBKabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partisipasinya kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Permasdes untuk mengetahui kewenangan dari kades dalam melakukan seleksi perangkat desa
Progress
Senin, 09 Oktober 2023 - 10:24 WIBKabupaten Tegal
Untuk bantuan terkait perbaikan RTLH sendiri bapak bisa mengusulkan terlebih dahulu kepada perangkat desa, agar bisa ditindaklanjuti dan dapat diusulkan untuk mendapatkan bantuan dari sumber APBD Kabupaten maupun Provinsi Jawa Tengah,
Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut antara lain:
1. mempunyai dan menempati satu-satunya rumah yang tidak layak huni
2. rumah yang ditempati tersebut berdiri diatas tanah milik sendiri dengan bukti kepemilikan dan penguasaan yang jelas dan sah
3. belum pernah memperoleh bantuan perumahan sejenis
4. Masyarakat yg berpenghasilan maksimum dibawah Upah Minimum Daerah Provinsi
5. terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan diusulkan oleh Pemerintah Desa
6. bersedia dan sanggup berswadaya karena bantuan hanya bersifat stimulan.
Demikian kami sampaikan informasi ini untuk semua warga yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan RTLH.
Selesai
Senin, 09 Oktober 2023 - 10:24 WIBKabupaten Tegal
Untuk bantuan terkait perbaikan RTLH sendiri bapak bisa mengusulkan terlebih dahulu kepada perangkat desa, agar bisa ditindaklanjuti dan dapat diusulkan untuk mendapatkan bantuan dari sumber APBD Kabupaten maupun Provinsi Jawa Tengah,
Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut antara lain:
1. mempunyai dan menempati satu-satunya rumah yang tidak layak huni
2. rumah yang ditempati tersebut berdiri diatas tanah milik sendiri dengan bukti kepemilikan dan penguasaan yang jelas dan sah
3. belum pernah memperoleh bantuan perumahan sejenis
4. Masyarakat yg berpenghasilan maksimum dibawah Upah Minimum Daerah Provinsi
5. terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan diusulkan oleh Pemerintah Desa
6. bersedia dan sanggup berswadaya karena bantuan hanya bersifat stimulan.
Demikian kami sampaikan informasi ini untuk semua warga yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan RTLH.