Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA86698363
KABUPATEN KLATEN, 16 Mar 2023
Alamat: Kabupaten/Kota klaten, Kecamatan ngawen, Kelurahan duwet. Laporan : menanyakan bagaimana prosedur uang tanah makam ugr tol Jogja-Solo bisa dicairkan? Mohon petunjuknya. matur nuwun🙏
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 16 Maret 2023 - 14:27 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 17 Maret 2023 - 14:22 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten.
Progress
Jumat, 24 Maret 2023 - 08:54 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten :
Terima kasih atas laporannya. Prosedur dalam mencairkan Uang Ganti Kerugian TOL karena termasuk Aset Desa adalah sebagai berikut :
Musdes membentuk Panitia untuk mencari tanah pengganti Makam, apabila sudah dapat tanah pengganti, untuk mengetahui Luas yg pasti diajukan permohonan pengukuran setelah terbit peta bidang baru di Appraissal untuk mengetahui nilainya selanjutnya mengajukan permohonan izin ke Gubernur untuk membayar tanah pengganti TKD yg diperuntukkan Makam. Setelah mendapatkan SK izin Gubernur baru panitia minta rekomendasi dari Camat dan Kepala Dispermasdes untuk mencairkan uang guna membayar tanah pengganti makam tersebut. Saat ini Uang Ganti Kerugian yg terdampak Pembebasan Lahan untuk tanah Makam yg terletak di Duwet Kecamatan Ngawen sudah terbayarkan pada hari Kamis, 3 November 2022 di Kantor Kecamatan Ngawen An. Pemerintahan Desa Duwet guna mencairkan Uang untuk membayar tanah pengganti perlu adanya Rekomendasi dari Camat Ngawen dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Terima Kasih
Selesai
Jumat, 24 Maret 2023 - 08:54 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten :Terima
kasih atas laporannya. Prosedur dalam mencairkan Uang Ganti Kerugian
TOL karena termasuk Aset Desa adalah sebagai berikut :
Musdes
membentuk Panitia untuk mencari tanah pengganti Makam, apabila sudah
dapat tanah pengganti, untuk mengetahui Luas yg pasti diajukan
permohonan pengukuran setelah terbit peta bidang baru di Appraissal
untuk mengetahui nilainya selanjutnya mengajukan permohonan izin ke
Gubernur untuk membayar tanah pengganti TKD yg diperuntukkan Makam.
Setelah mendapatkan SK izin Gubernur baru panitia minta rekomendasi dari
Camat dan Kepala Dispermasdes untuk mencairkan uang guna membayar tanah
pengganti makam tersebut. Saat ini Uang Ganti Kerugian yg terdampak
Pembebasan Lahan untuk tanah Makam yg terletak di Duwet Kecamatan Ngawen
sudah terbayarkan pada hari Kamis, 3 November 2022 di Kantor Kecamatan
Ngawen An. Pemerintahan Desa Duwet guna mencairkan Uang untuk membayar
tanah pengganti perlu adanya Rekomendasi dari Camat Ngawen dan Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Terima Kasih