Rincian Aduan : LGWA86698363

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 16 Mar 2023

Alamat: Kabupaten/Kota klaten, Kecamatan ngawen, Kelurahan duwet. Laporan : menanyakan bagaimana prosedur uang tanah makam ugr tol Jogja-Solo bisa dicairkan? Mohon petunjuknya. matur nuwun🙏

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 16 Maret 2023 - 14:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 17 Maret 2023 - 14:22 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten.

Progress

Jumat, 24 Maret 2023 - 08:54 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten :

Terima kasih atas laporannya. Prosedur dalam mencairkan Uang Ganti Kerugian TOL karena termasuk Aset Desa adalah sebagai berikut :
Musdes membentuk Panitia untuk mencari tanah pengganti Makam, apabila sudah dapat tanah pengganti, untuk mengetahui Luas yg pasti diajukan permohonan pengukuran setelah terbit peta bidang baru di Appraissal untuk mengetahui nilainya selanjutnya mengajukan permohonan izin ke Gubernur untuk membayar tanah pengganti TKD yg diperuntukkan Makam. Setelah mendapatkan SK izin Gubernur baru panitia minta rekomendasi dari Camat dan Kepala Dispermasdes untuk mencairkan uang guna membayar tanah pengganti makam tersebut. Saat ini Uang Ganti Kerugian yg terdampak Pembebasan Lahan untuk tanah Makam yg terletak di Duwet Kecamatan Ngawen sudah terbayarkan pada hari Kamis, 3 November 2022 di Kantor Kecamatan Ngawen An. Pemerintahan Desa Duwet guna mencairkan  Uang untuk membayar tanah pengganti perlu adanya Rekomendasi dari Camat Ngawen dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Terima Kasih

Selesai

Jumat, 24 Maret 2023 - 08:54 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten :Terima kasih atas laporannya. Prosedur dalam mencairkan Uang Ganti Kerugian TOL karena termasuk Aset Desa adalah sebagai berikut :
Musdes membentuk Panitia untuk mencari tanah pengganti Makam, apabila sudah dapat tanah pengganti, untuk mengetahui Luas yg pasti diajukan permohonan pengukuran setelah terbit peta bidang baru di Appraissal untuk mengetahui nilainya selanjutnya mengajukan permohonan izin ke Gubernur untuk membayar tanah pengganti TKD yg diperuntukkan Makam. Setelah mendapatkan SK izin Gubernur baru panitia minta rekomendasi dari Camat dan Kepala Dispermasdes untuk mencairkan uang guna membayar tanah pengganti makam tersebut. Saat ini Uang Ganti Kerugian yg terdampak Pembebasan Lahan untuk tanah Makam yg terletak di Duwet Kecamatan Ngawen sudah terbayarkan pada hari Kamis, 3 November 2022 di Kantor Kecamatan Ngawen An. Pemerintahan Desa Duwet guna mencairkan  Uang untuk membayar tanah pengganti perlu adanya Rekomendasi dari Camat Ngawen dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Terima Kasih