Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA85977650
KABUPATEN JEPARA, 03 Jan 2023
Alamat: Kabupaten/Kota jepara, Kecamatan welahan, Kelurahan bugo.
Laporan : Lapor pk Gub, pembuatan kartu tani kok sampai setahun niku pripun? Padahal yg namanya org garap sawah itu belum tentu setahun sebelumnya sdh terencana, dan knp setiap beda penggarap harus ganti kartu tani?🤕🤕🤕
Padahal sawahe sami, knp tdk dibuat satu nama pemilik sawah saja, adapun penggarap tinggal dibuat seperti surat pernyataan saja, pembuatan kartu tani sangat merepotkan pk, mohon maaf sebelumnya🙏🙏🙏
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 04 Januari 2023 - 08:41 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 05 Januari 2023 - 07:53 WIB
Kabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya. Aduan kami teruskan ke dinas terkait
Progress
Kamis, 05 Januari 2023 - 07:54 WIB
Kabupaten Jepara
Menindaklanjuti aduan petani desa Bugo, Kecamatan Welahan
Dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Pembuatan kartu tani dimulai dari pendaftaran petani dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK) melalui aplikasi e-RDKK yang disusun satu tahun sebelumnya.
2. Data petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK akan disingkronisasi dengan aplikasi SIMPI untuk diterbitkan kartu tani oleh BRI.
3. Kartu tani yang diterbitkan BRI bersifat pribadi, karena ada buku rekening dan Kartu tani berfungsi sebagai kartu ATM, disamping untuk pembelian pupuk juga dapat digunakan utuk transaksi perbankan yang lain ( bayar rekening listrik, pulsa dan transfer).
4. Petani yang didaftarkan berdasarkan petani pemilik atau penggarap.
5. Apabila terdapat perubahan penggarap, maka kartu tani penggarap yang lama tidak dapat digunakan oleh penggarap yang baru.
6. Pemberlakukan kartu tani untuk pembelian pupuk bersubsidi bertujuan agar pemberian bersubsidi pupuk tepat sasaran.
Selesai
Kamis, 05 Januari 2023 - 07:54 WIB
Kabupaten Jepara
Menindaklanjuti aduan petani desa Bugo, Kecamatan Welahan
Dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Pembuatan kartu tani dimulai dari pendaftaran petani dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK) melalui aplikasi e-RDKK yang disusun satu tahun sebelumnya.
2. Data petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK akan disingkronisasi dengan aplikasi SIMPI untuk diterbitkan kartu tani oleh BRI.
3. Kartu tani yang diterbitkan BRI bersifat pribadi, karena ada buku rekening dan Kartu tani berfungsi sebagai kartu ATM, disamping untuk pembelian pupuk juga dapat digunakan utuk transaksi perbankan yang lain ( bayar rekening listrik, pulsa dan transfer).
4. Petani yang didaftarkan berdasarkan petani pemilik atau penggarap.
5. Apabila terdapat perubahan penggarap, maka kartu tani penggarap yang lama tidak dapat digunakan oleh penggarap yang baru.
6. Pemberlakukan kartu tani untuk pembelian pupuk bersubsidi bertujuan agar pemberian bersubsidi pupuk tepat sasaran.
Terimakasih