Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA85858444

Rincian Aduan

LGWA85858444

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
02 Jan 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Cilacap, Kecamatan Binangun, Kelurahan Widarapayung Wetan.
Laporan : Mohon maaf,saya ingin tahu alur proses tertulis mengenai permohonan proposal,Peningkatan Pengaspalan Jl.Sipace RT 04,RT 09 RT 12 Kadus I (Dusun Dongkelan ) Desa Widarapayung Wetan..karena ada pihak lain yg coba mengeklaim usulan saya tersebut..Proposal sdh saya cek kan di Bappeda Kab.Cilacap dan terisi anggaran 100 juta pada Dana Bansus 2023 ...No proposal : 01/II/2020 ...Tanggal proposal : 26 Februari 2020...mohon di jelaskan secara tertulis agar saya dan tim dapat mengawal pembangunan peningkatan pengaspalan Jalan Sipace dg seksama...Terima kasih ..Salam sehat selalu

Disposisi

Senin, 02 Januari 2023 - 20:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Selasa, 03 Januari 2023 - 12:49 WIB

Kabupaten Cilacap

Terima kasih laporan Saudara sudah disampaikan kepada OPD terkait.

Progress

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:47 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWA85858444 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Selesai

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:22 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWA85858444 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Mendasari Perbup Cilacap Nomor 15 Tahun 2024 Lampiran I Romawi VII berbunyi : Usulan rencana kegiatan yang akan dibiayai dengan Bantuan Keuangan, diajukan dengan mekanisme sebagai berikut : 1. Dokumen usulan rencana kegiatan diajukan oleh Kepala Desa dengan persetujuan BPD kepada Bupati melalui Camat; 2. Camat melakukan verifikasi administrasi dan rekapitulasi rencana kegiatan di wilayahnya untuk disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Dinas, paling lambat sebelum RKPD ditetapkan; 3. Kepala Dinas berdasarkan hasil verifikasi dan rekapitulasi Camat, melakukan verifikasi dan membuat rekomendasi untuk disampaikan kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebagai dasar pencantuman anggaran Bantuan Keuangan dalam Rancangan KUA dan Rancangan PPAS pada tahun anggaran berikutnya.