Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA85851584
KABUPATEN SEMARANG, 02 Jun 2021
Alamat: Kabupaten semarang, Kecamatan tengaran, Kelurahan sugihan Laporan: apakah orang yg tdk mau d vaksin akan di kenai denda dan di cabut semua bantuan dari pemerintah pak serta tidak akan d kasih surat pengantar bila mncari surat" ke kelurahan..apakah ini aturan pemerintah apa cuma aturan dari desa saja pak mohon pengertianya...kami orang susah yg takut dengan vaksin dan takut kena denda karna gak punya apa apa pak.
Verifikasi
Rabu, 02 Juni 2021 - 03:49 WIB
Kabupaten Semarang
Disposisi
Rabu, 02 Juni 2021 - 10:15 WIB
Admin Gubernuran
Progress
Jumat, 27 Januari 2023 - 14:41 WIB
Kabupaten Semarang
Tidak ada aturan untuk denda atau pencabutan bantuan dari pemerintah, tetapi untuk hal kesehatan bapak lebih baik tetap melaksanakan vaksin demi pencegahan penyebaran covid-19 secara masif.
Terimakasih
TTD
Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang
Selesai
Jumat, 27 Januari 2023 - 14:41 WIB
Kabupaten Semarang
terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf