Rincian Aduan : LGWA85851584

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 02 Jun 2021

Alamat: Kabupaten semarang, Kecamatan tengaran, Kelurahan sugihan Laporan: apakah orang yg tdk mau d vaksin akan di kenai denda dan di cabut semua bantuan dari pemerintah pak serta tidak akan d kasih surat pengantar bila mncari surat" ke kelurahan..apakah ini aturan pemerintah apa cuma aturan dari desa saja pak mohon pengertianya...kami orang susah yg takut dengan vaksin dan takut kena denda karna gak punya apa apa pak.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Verifikasi

Rabu, 02 Juni 2021 - 03:49 WIB

Kabupaten Semarang

terima kasih atas laporannya, akan kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindak lanjuti.

Disposisi

Rabu, 02 Juni 2021 - 10:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Progress

Jumat, 27 Januari 2023 - 14:41 WIB

Kabupaten Semarang

Tidak ada aturan untuk denda atau pencabutan bantuan dari pemerintah, tetapi untuk hal kesehatan bapak lebih baik tetap melaksanakan vaksin demi pencegahan penyebaran covid-19 secara masif.

 Terimakasih

 TTD

 Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang

Selesai

Jumat, 27 Januari 2023 - 14:41 WIB

Kabupaten Semarang

terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf