Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA85828395
Rincian Aduan
LGWA85828395
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Pati, Kecamatan Gunungwungkal, Kelurahan Ngetuk
Laporan: Lapor pak/ibu didesa kami tepatnya didesa ngetuk pada tgl 22 agustus 2022 kemarin sedang dilakukan pelantikan sumpah jabatan sekdes, sedangkan didesa kami tidak ada informasi apapun tentang pelantikan tsb, baik berupa info tertulis maupun kabar dari pemdes sendri dan tidak ada transparan sama sekali mengenai pelantikan tsb, mohon ditindak lanjuti mengenai masalah tsb
Terimakasih
Disposisi
Selasa, 13 September 2022 - 09:21 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Rabu, 14 September 2022 - 07:38 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima
Progress
Sabtu, 17 September 2022 - 13:31 WIBKabupaten Pati
telah dikoordinasikan
Selesai
Rabu, 21 September 2022 - 12:49 WIBKabupaten Pati
Jawaban dari Bagian Pemerintahan Setda Pati.
Terkait hal tersebut , dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut :
- Berdasarkan pasal 71 ayat (1) Peraturan Bupati Pati Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten ati Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa , disebutkan bahwa pengisian jabatan perangkat desa yang kosong selain dilakukan dengan penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 8, dan pasal 9, dapat dilaksanakan melalui mutasi jabatan antar perangkat desa di lingkungan Pemerintah Desa.
- Menurut pasal 71 ayat (5) Peraturan Bupati Pati Nomor 55 Tahun 2021 persyaratan mutasi sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas yaitu :mendapatkan rekomdasi Camat dan izin tertulis dari Bupati, Menduduki jabatan trakhir paling sedikit 2 (dua) tahun terhitung sejak pengangkatan Perangkat Desa dalam jabatan , Penerimaan lain atas hasil tanah kas Desa/bengkok Prangkat Desa tidak mengalami perubahan dan tetap mengikuti Perangkat Desa yang dimutasi, Dalam hal jabatan Perangkat Desa yang akan diisi melalui mutasi tersebut kosong , maka penerimaan lain atas tanah kas Desa /Bengkok Perangkat Desa dapat mengalami perubahan, dan Dalam hal mutasi Kepala Seksi atau Kepala Dusun untuk diusulkan menjadi Sekretaris Desa wajib pernah menjabat sebagai pelaksana tugas Sekretaris Desa.
- Bahwa Kepala Desa telah mengajukan permohonan utasi Saudara Budianto, S.Pd dari jabatan Kepala Seksi Pemerintahan menjadi Sekretaris Desa melalui surat Kepala Desa melalui surat Kepala Desa Nomor 141.1/20/VII/2022 tanggal 27 Juli 2022 Hal : permohonan Izin mutasi Perangkat Desa. Secara prosedural, permohonan Kepala Desa Ngetuk menurut pasal 71 ayat (5) Peraturan Bupati Pati Nomor 55 Tahun 2021 sudah sesuai dengan ketentuan , dan Bupati Pati telah memberikan izin melalui surat nomor 141.32/2376.1 tanggal 9 Agustus 2022 hal : izin Mutasi Perangkat Desa Ngetuk Kecamatan Gunungwungkal.
- Berdasarkan Pasal 74 Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021, setelah mendapatkan izin tertulis dari Bupati, Kepala Desa dapat melaksanakan mutasi Perangkat Desa.