Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA85771040

Rincian Aduan

LGWA85771040

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
04 Jul 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kelurahan Rojoimo. Laporan : Permohonon utk pemberantasan premanisme dan diskriminasi,kekerasan verbal. Tgl 27 juni,telah terjadi kekerasan verbal terhadap 2 org pekerja yg akan melakukan klarifikasi di pokja dengan dalih/pemaksaan supaya mereka mundur dri proyek lelang. Di duga kekerasan tsb dilakukan oleh org2/anak buah/org suruhan dari ketua gapensi wsb atas nama dino. Dan pemaksaan tsb dilakukan langsung oleh sdra. Agus dgn bbrpa kawannya,dgn menyeret kedua org tsb dan memaksa mereka masuk ke dalam mobil,dan mereka dipaksa utk mundur dri proyek tsb. Krn di khawatirkan kedepannya akan terulang kembali krn tdk adanya profesionalisme dri oknum tsb. Terima kasih,mhn segera di TL 🙏🏻

Disposisi

Selasa, 04 Juli 2023 - 10:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo

Verifikasi

Selasa, 04 Juli 2023 - 10:57 WIB

Kabupaten Wonosobo

Terima kasih, Laporan telah kami terima

Progress

Selasa, 04 Juli 2023 - 10:58 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan kami teruskan ke Disnakerintrans Kabupaten Wonosobo

Progress

Rabu, 05 Juli 2023 - 09:02 WIB

Kabupaten Wonosobo

Terkait dengan aduan yang Saudara kirimkan,

bahwa dilihat dari sisi ketenagakerjaan bahwa hubungan pelapor dan terlapor tidak masuk dalam kategori hubungan kerja (hubungan kerja terjadi apabila ada pekerjaan, ada perintah dan ada upah) dikarenakan tidak ada hubungan kerja maka persoalan tersebut bukan ranah dari Dinas Tenaga Kerja tetapi lebih mengarah pada tindakan melawan hukum. Demikian kami sampaikan, Terimakasih.

Selesai

Senin, 10 Juli 2023 - 15:28 WIB

Kabupaten Wonosobo

Terkait dengan aduan yang Saudara kirimkan ke Lapor Bupati, bahwa dilihat dari sisi ketenagakerjaan bahwa hubungan pelapor dan terlapor tidak masuk dalam kategori hubungan kerja (hubungan kerja terjadi apabila ada pekerjaan, ada perintah dan ada upah) dikarenakan tidak ada hubungan kerja maka persoalan tersebut bukan ranah dari Dinas Tenaga Kerja tetapi lebih mengarah pada tindakan melawan hukum. Oleh karena itu ada baiknya untuk membuat laporan langsung ke Polres Wonosobo. Demikian kami sampaikan, Terimakasih