Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA85724843
KABUPATEN WONOGIRI, 01 Dec 2022
Alamat: Kabupaten/Kota wonogiri, Kecamatan manyaran, Kelurahan pagutan Laporan: Tanpa mengurangi rasa hormat kami Beliau tdk menyalahkan kenapa beliau tdk dapat bantuan.. Hanya bertanya, yg dapat itu dengan kategori seperti apa.. Apakah lansia, ataukan yatim piatu, ataukah janda, ataukan duda, ataukah orang miskin..?? Tapi bagaimanapun beliau juga perlu keadilan, justru mereka perlu perhatian dari pemerintah.. Beliau dari latar belakang ekonomi yang kekurang dan seharusnya sangat layak mendapatkan bantuan sosial Namun, pada kenyataannya justru terabaikan
Disposisi
Kamis, 01 Desember 2022 - 08:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 01 Desember 2022 - 08:49 WIB
Kabupaten Wonogiri
Progress
Jumat, 09 Desember 2022 - 11:11 WIB
Kabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporannya.
Data penerima bantuan sosial bersifat dinamis, dan dimungkinkan terjadi perubahan data setiap saat tergantung kebijakan dari pemerintah pusat. Melalui laman website Kementerian Sosial https://cekbansos.kemensos.go.id/ masyarakat dapat mengecek penerimaan bansos mereka. Namun demikian daftar penerima bantuan yang dibagikan sampai pada Pemerintah Kabupaten/Kota terkadang berbeda sesuai ketetapan yang ditetapkan Kementerian Sosial.
Kemudian pengecekan dalam laman cek bansos yang berdasarkan NAMA, kemudian hasil pencarian yang muncul hanya menampilkan nama dan umur sebagai elemen data penerima bansos sering mengakibatkan kebingungan, bisa jadi dalam satu daerah terdapat lebih dari satu orang dengan nama sama dan rentang umur berdekatan.
Untuk memudahkan mengecek keaktifan bansos KIS saudara silahkan datang ke Fasilitas Kesehatan/ Puskesmas dengan membawa KTP, pengecekan akan dilakukan berdasarkan NIK. Dapat pula dengan chat Whatsapp Chika (Chat Assistant JKN) dengan nomor “0811-8750-400” kemudian masukkan Nomor KTP (NIK) dan Tanggal Lahir (TahunBulanTanggal - YYYYMMDD) dengan tanda DAN (&) sebagai pemisah Contoh: 3204111004XXXXXX&1995XXXX.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (PBI-JK KIS) adalah program bantuan sosial pemerintah berupa jaminan kesehatan melalui pembiayaan BPJS bagi keluarga fakir miskin/ orang tidak mampu. Syarat utama untuk mendapatkan PBI-JK KIS adalah harus berasal dari keluarga Fakir Miskin/ orang tidak mampu dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Apabila saudara merasa sebagai keluarga Fakir Miskin/ Keluarga Kurang Mampu, memerlukan bantuan dari pemerintah silahkan saudara melaporkan kepada pemerintah Desa/Kelurahan agar dilakukan verifikasi dan validasi data, apabila sesuai kriteria maka akan dimasukkan dalam data Fakir Miskin DTKS sehingga dapat diusulkan menjadi penerima bantuan sosial PBI-JK KIS.
Kapan usulan diterima? Hal ini tidak dapat ditentukan karena berdasarkan penetapan dari Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.
Selesai
Jumat, 09 Desember 2022 - 11:12 WIB
Kabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporannya.
Data penerima bantuan sosial bersifat dinamis, dan dimungkinkan terjadi perubahan data setiap saat tergantung kebijakan dari pemerintah pusat. Melalui laman website Kementerian Sosial https://cekbansos.kemensos.go.id/ masyarakat dapat mengecek penerimaan bansos mereka. Namun demikian daftar penerima bantuan yang dibagikan sampai pada Pemerintah Kabupaten/Kota terkadang berbeda sesuai ketetapan yang ditetapkan Kementerian Sosial.
Kemudian pengecekan dalam laman cek bansos yang berdasarkan NAMA, kemudian hasil pencarian yang muncul hanya menampilkan nama dan umur sebagai elemen data penerima bansos sering mengakibatkan kebingungan, bisa jadi dalam satu daerah terdapat lebih dari satu orang dengan nama sama dan rentang umur berdekatan.
Untuk memudahkan mengecek keaktifan bansos KIS saudara silahkan datang ke Fasilitas Kesehatan/ Puskesmas dengan membawa KTP, pengecekan akan dilakukan berdasarkan NIK. Dapat pula dengan chat Whatsapp Chika (Chat Assistant JKN) dengan nomor “0811-8750-400” kemudian masukkan Nomor KTP (NIK) dan Tanggal Lahir (TahunBulanTanggal - YYYYMMDD) dengan tanda DAN (&) sebagai pemisah Contoh: 3204111004XXXXXX&1995XXXX.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (PBI-JK KIS) adalah program bantuan sosial pemerintah berupa jaminan kesehatan melalui pembiayaan BPJS bagi keluarga fakir miskin/ orang tidak mampu. Syarat utama untuk mendapatkan PBI-JK KIS adalah harus berasal dari keluarga Fakir Miskin/ orang tidak mampu dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Apabila saudara merasa sebagai keluarga Fakir Miskin/ Keluarga Kurang Mampu, memerlukan bantuan dari pemerintah silahkan saudara melaporkan kepada pemerintah Desa/Kelurahan agar dilakukan verifikasi dan validasi data, apabila sesuai kriteria maka akan dimasukkan dalam data Fakir Miskin DTKS sehingga dapat diusulkan menjadi penerima bantuan sosial PBI-JK KIS.
Kapan usulan diterima? Hal ini tidak dapat ditentukan karena berdasarkan penetapan dari Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.