Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA85700402
KABUPATEN TEGAL, 29 Jan 2024
Alamat: Kabupaten/Kota Kabupaten Tegal, Kecamatan Slawi, Kelurahan Pakembaran. Laporan : mohon ditanggapi e mail saya (aguszidni@gmail.com) ke dinas esdm provinsi terkait proses pengajuan perpanjangan izin pengusahaan air tanah atas nama PT Gopek Cipta Utama, NIB 0220306280358 agar ditindaklanjuti sesuai waktu standar yang telah ditetapkan.
2 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 29 Januari 2024 - 11:32 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 30 Januari 2024 - 07:58 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Selasa, 30 Januari 2024 - 18:50 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1. Telah dilakukan beberapa kali verifikasi persyaratan dengan beberapa catatan agar pemohon dapat memperbaiki ajuan permohonan sesuai dengan catatan perbaikan yang sudah disampaikan melalui sistem OSS tersebut;2. Pemohon mengalami kendala akibat lamanya proses penerbitan surat keterangan ketersediaan/ketidaktersediaan air dari PDAM Kab Tegal;3. Pada tanggal 5 Desember 2023, terbit surat keterangan dari PDAM yang menyatakan bahwa seluruh kebutuhan air bersih di PT. Gopek Cipta Utama sudah terpenuhi. Informasi dalam surat keterangan tersebut tidak menjelaskan mengenai berapa volume yang mampu disediakan oleh PDAM untuk memenuhi kebutuhan air bersih PT. Gopek Cipta Utama;4. Menindaklanjuti hal tsb, Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Utara melakukan rapat klarifikasi pada tgl 7 Desember 2023 bersama PT. Gopek Cipta Utama dan pihak PDAM dan hasilnya pada tanggal 29 Desember 2023, terbit surat keterangan PDAM yang menyatakan bahwa secara teknis PDAM Kab Tegal mampu memenuhi kebutuhan air bersih PT. Gopek Cipta Utama sebesar 40 m3/bulan;5. Pada lampiran persyaratan pada ajuan permohonan PT. Gopek Cipta Utama di Sistem OSS, bagian surat keterangan dari PDAM, seharusnya PT. Gopek Cipta Utama melampirkan surat keterangan dari PDAM yang terbaru (terbit pada tanggal 29 Desember 2023), yang mana sudah terdapat informasi mengenai besaran volume yang mampu disediakan oleh PDAM. Namun pada ajuan permohonan tsb, masih melampirkan surat keterangan PDAM yang lama (terbit 5 Desember 2023), sehingga ajuan permohonan dikembalikan kepada pemohon, agar pemohon melakukan perbaikan pada syarat surat keterangan PDAM tsb diganti menjadi surat keterangan dari PDAM yang baru.
Selesai
Selasa, 30 Januari 2024 - 18:50 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
terima kasin