Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA85626094
KOTA TEGAL, 16 Mar 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Kota_Tegal, Kecamatan Tegal_Timur , Kelurahan Kejambon. Laporan : Peraturan tentang Remunerasi pada BLUD RSD berdasarkan pelayanan Langsung dan Pelayanan Tidak Langsung yang kami rasakan sungguh membuat kami yang di kategorikan memberikan pelayanan tidak langsung (saya Nakes Elektromedis dan rekan Sanitarian, Gizi dll) sungguh merugikan kami yang sebagai ASN yang jika di bandingkan dengan mereka yang di kategorikan Melakukan pelayanan langsung meskipun tenaga BLUD “JASA PELAYANAN”yang kami dapatkan saja dibawah mereka. Dan jika di padakan dengan TPP Pemda pun hanya Separuhnya TPP sesuai golongan/pangkat ASN. Mohon kiranya agar peraturan Remunerasi Pada BLUD di pantau dan perbaikan agar kami yg rata-rata ASN profesi nakes lain dan admin yg memang minoritas di UOBK ini kesejahteraan kami paling tidak Jasa Pelayanan minimal Setara TPP tuntutan seluruh teman-teman kami bisa menjadi perhatian bapak gubernur kami yang tercinta. Besar harapan kami kepada bapak guburnur. Syukron Jazilan 💌
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 17 Maret 2023 - 10:31 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 17 Maret 2023 - 11:10 WIB
Kota Tegal
Progress
Selasa, 21 Maret 2023 - 15:59 WIB
Kota Tegal
Terimakasih atas laporannya. Berikut kami lampirkan tanggapan dari RSUD KARDINAH KOTA TEGAL
Selesai
Jumat, 24 Maret 2023 - 07:55 WIB
Kota Tegal
Demikian tanggapan dari RSUD Kardinah Kota Tegal. Terimakasih