Rincian Aduan : LGWA85190196

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 21 Jan 2020

PTSL di desa kami kok biaya tinggi bgt.750.000/sertifikat. Desa pokak.kec ceper kab klaten.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 21 Januari 2020 - 07:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 03 Februari 2020 - 11:06 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas laporan sodara

Selesai

Rabu, 12 Februari 2020 - 10:04 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih