Kota Semarang
Terkait dengan tindaklanjut laporan kepada dinas perindustrian sudah melakukan pengecekan lapangan dan berkoordinasi dengan pengelola kawasan pada tanggal 14 April 2026 dan sudah diterbitkan surat pengantar dari pengelola kawasan dengan Nomer suratb 032/IPU-KIC/IV2026 pada tanggal 21 April 2026 kepada perusahaan yang diduga sebagai penyebab pencemaran bau dan gas untuk segera mengevaluasi dan menghentikan kegiatan sampai dengan pencemaran teratasi
Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.