Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA84901139
KABUPATEN TEGAL, 30 Jul 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Tegal, Kecamatan Kramat, Kelurahan Kemantran. Laporan : Assalamu'alaikum Nama saya dari Tegal 🙏, saya mau Laporan pengaduan minta bantuan dari pak Gubernur barang kali bisa membantu terkait uang saya dan teman-teman saya yang berada di koperasi BMT Almultazam yg terletak di Kabupaten Tegal sampe sekarang mau penarikan uang tidak bisa oleh pihak BMT Almultazam, adapun upaya dari ikhtiar kami sudah Laporan ke Dinas koprasi kabupaten Tegal dan Dinas Koprasi Provinsi , sudah melakukan mediasi tapi tidak puas sama sekali dengan hasilnya ,karena tim satgasnya dari kita para korban, yang kita mau tim satgas nya dari dinas koperasi langsung, mohon sekali pa bantuannya kami dari orang kecil ingin hak kita kembali tapi kita cuma di permainkan sama pemilik BMT AL MULTAZAM. MOHON DENGAN SANGAT MINTA BANTUAN NYA PAK🙏🙏
Disposisi
Minggu, 30 Juli 2023 - 21:29 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 31 Juli 2023 - 09:47 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Dakop dan UKM Pasar untuk diberikan bantuan di dalam pengembalian uang nasabah BMT Al Multazam
Dikembalikan
Senin, 14 Agustus 2023 - 11:48 WIB
Kabupaten Tegal
Ketika kami sampaikan kepada Dinas Dakop, UKM dan Pasar bahwasannya berdasarkan UU 23 tahun 2014, kewenangan pembinaan dan pengawasan atas KSU Al Multazam merupakan kewenangan Provinsi.
Terima kasih.
Disposisi
Senin, 14 Agustus 2023 - 11:50 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 15 Agustus 2023 - 11:25 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM
Laporan sudah kami terima dan sedang kami koordinasikan dengan bidang yang kompeten menangani permasalahan ini
Progress
Rabu, 16 Agustus 2023 - 07:48 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM
Perlu kami sampaikan bahwa Koperasi didirikan oleh dan untuk anggota, Yang memeiliki hak suara adalah anggota melalui Rapat Anggota, Dinas Koperasi sebagai pembina bertugas mengawal agar koperasi berjalan sesuai dengan ketentuan yanga ada. Sehubungan dengan hal tsb, anggota wajib mendukung dan mengawal apa yang menjadi keputusan rapat. Kalo masih membutuhkan arahan dan masukan yang detail, bisa datang langsung ke Dinas Koperasi dengan membawa data perkembangan penyelesaian masalah yang sudah dilaksanakan. Terima Kasih dan Semoga Bermanfaat.
Selesai
Rabu, 16 Agustus 2023 - 07:48 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM
Perlu kami sampaikan bahwa Koperasi didirikan oleh dan untuk anggota, Yang memeiliki hak suara adalah anggota melalui Rapat Anggota, Dinas Koperasi sebagai pembina bertugas mengawal agar koperasi berjalan sesuai dengan ketentuan yanga ada. Sehubungan dengan hal tsb, anggota wajib mendukung dan mengawal apa yang menjadi keputusan rapat. Kalo masih membutuhkan arahan dan masukan yang detail, bisa datang langsung ke Dinas Koperasi dengan membawa data perkembangan penyelesaian masalah yang sudah dilaksanakan. Terima Kasih dan Semoga Bermanfaat.