Detail Aduan
Disposisi
Senin, 13 September 2021 - 08:06 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 13 September 2021 - 08:41 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Laporan diterima
Selesai
Rabu, 15 September 2021 - 11:15 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan masyarakat a.n. Suparti, Sumoyo, Suhendro, Sutari, Sadingun, Supadi dan Hariyadi melalu LaporGub tanggal 10-09-2021 dan 11-09-2021 terkait mesin sedot pasir ilegal di desa kami dan desa dermasari, dumtruk bermuatan pasir sedot sangat merusak jalan desa kami dan menimbulkan polusi telah dilakukan peninjauan lapangan bersama Unit II Reskrim Polres Banjarnegara dengan hasil sebagai berikut :
1. Terdapat kegiatan penambangan menggunakan mesin sedot pada Sungai Serayu Desa Dermasari, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara dengan koordinat lokasi 7°28'26.46"S; 109°24'16.19"E dan pada Sungai Serayu, Desa Kedawung, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara dengan koordinat lokasi 7°28'41.80"S; 109°24'43.50"E sebagaimana yang telah dilaporkan.
2. Kedua kegiatan tersebut merupakan kegiatan tanpa izin.
3. Pada Lokasi Sungai Serayu, Desa Dermasari, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara dijumpai 2 mesin sedot dan 2 dumptruk yang sedang melakukan pengangkutan. Pada lokasi tersebut dijumpai Penanggung jawab kegiatan bernama Kristiyono.
4. Pada Lokasi Sungai Serayu, Desa Kedawung, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara dijumpai 2 mesin sedot dan 3 mobil pick up dengan rincian 1 mesin sedot mati berada di pinggir sungai dan 1 mesin sedot sedang beroperasi mengangkut pasir ke dalam mobil pick up. Pada lokasi tersebut dijumpai penanggung jawab kegiatan bernama Sobirin alias Gareng.
Tindak lanjut:
1. Kegiatan telah dihentikan dan penanggung jawab lapangan bersedia menandatangani surat pernyataan Penertiban Pertambangan Tidak Berizin.
2. Penanggung jawab kegiatan diberi undangan untuk memberikan keterangan di Polres Banjarnegara terkait kegiatan yang sudah dilakukan.
Terima kasih.